LENSAINDONESIA.COM: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik saran dan masukan Watimpres dan Tim Independen terkait status Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Salah satu isi rekomendasinya adalah tidak melantik Budi Gunawan.
Presiden menerima Watimpres dan Tim Independen di Istana Merdeka, Jakarta, pada waktu berbeda. Ketua Watimpres Sri Adiningsih mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyambut dengan baik saran dan masukan untuk mencari solusi terkait ketegangan antara KPK dan Polri.
Baca juga: Presiden putuskan nasib jabatan Komjen Budi Gunawan hari ini dan Tak lantik BG jadi kapolri, Jokowi terancam impeachment
“Positif, dan menerima kita dengan baik, konstruktif, sepertinya bisa mendapatkan suatu pemahaman yang lebih baik dan alternatif solusi yang semua tergantung presiden,” ujar Ketua Wantimpres Sri Adiningsih
Sedangkan Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua Tim Independen, kepada pers mengatakan bahwa Presiden Jokowi antusias sekali menerima saran dan masukan, sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan. “Banyak sekali yang kami sampaikan, dan beliau setuju sekali tapi tidak untuk diumumkan,” kata Jimly Asshiddiqie, di Lobi Gedung Utama Sekretariat Negara.
Jimly Asshiddiqie kemudian menyodorkan butir-butir pernyataan Tim Independen, yaitu tim independen sebagai Tim Konsultatif Independen yang diminta masukan/pendapat oleh Presiden akan menjadi mitra yang siap memberikan masukan kepada Presiden mengenai berbagai hal terkait kemelut hubungan antar lembaga penegak hukum.
Kedua, pada Rabu (28/1) diundang Presiden untuk memberikan masukan berdasarkan analisis yang telah dilakukan selama dua hari belakangan ini. Adapun masukan Tim Independen kepada Presiden adalah Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya, atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka, demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.
Rekomendasi kedua adalah Presiden seyogyanya tidak melantik Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
Yang ketiga Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya. Yang keempat, Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK.
Rekomendasi terakhir, Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas. @sita
0 comments:
Post a Comment