Friday, January 30, 2015

Diajari KPK lapor harta kekayaan, anggota DPRD Jatim malah protes

Diajari KPK lapor harta kekayaan, anggota DPRD Jatim malah protes




LENSAINDONESIA.COM: Pimpinan DPRD Jawa Timur mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini para anggota dewan ingin belajar terkait cara pengisian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.


Perwakilan KPK dari Direktorat Pemeriksaan dan Pelaporan LHKPN, Harun Hidayat dihadapan anggota dewan Jatim menegaskan, baik anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota diwajibkan mengisi LHKPN karena termasuk penyelenggara negara.


Baca juga: KPK bimbing DPRD Surabaya laporkan harta kekayaan dan Kemendagri berbelit-belit, anggota DPRD Jatim belum terima gaji utuh


“Ini sesuai amanat UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan KPK nomor KEP. 07/KPK/02/2005,” ujarnya di Gedung DPRD Jatim,Jalan Indrapura Surabaya, Jumat (30/01/2015).


Kendati demikian, kata Harun sangat diharapkan DPRD membuat peraturan internal agar pengisian LHKPN menjadi kesepakatan bersama seluruh anggota Dewan Jatim. “Pasalnya dalam UU tidak ada sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang tak mengisi LHKPN, karena hanya berlaku sanksi administratif saja. Karena itu peraturan internal DPRD itu sangat diperlukan, ” jelasnya.


Menurut Harun, pengisihan LHKPN sangat memerlukan kejujuran dari para penyelenggara negara karena KPK hanya menerima data isian.


“Kami siap membantu jika dalam pengisian LHKPN mengalami kendala, bahkan kalau diperlukan revisi kami siap membantu,” ungkapnya.


Soal batasan waktu itu tergantung pada kesepakatan DPRD setempat.


Sementara itu, Freddy Poernomo dari Fraksi Partai Golkar justru melakukan protes. Ia mengungkapkan, di dalam UU No.28 Tahun 1999 belum ada aturan tegas dalam memberikan sanksinya.


“Dalam aturan itu masih banci. Harusnya sanksinya dipertegas bukan hanya administratif saja agar upaya pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara bisa efektif,” tegas pria yang juga ketua Komisi A DPRD Jatim ini.


Sedangkan, Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK melalui pengisian LHKPN saat ini memang lebih difokuskan kepada anggota DPRD Jatim, karena mereka menjadi bagian dari penyelenggara negara.


“Ini bagus agar anggota dewan bisa menjadi uswatun hasanah (contoh yang baik) masyarakat khususnya terhadap sesama penyelenggara negara, ” ujar Halim dari Fraksi PKB.@sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment