Thursday, January 29, 2015

Incubator Transport belum didatangkan, PPKom RSUD Cilacap ‘bohong’

Incubator Transport belum didatangkan, PPKom RSUD Cilacap ‘bohong’




LENSAINDONESIA.COM: Aktivis Masyarakat Pemantau Pelaksanaan Program dan Kebijakan Pemerintah (MP3KP) E. Purwadi menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pengadaan 14 item Peralatan Kesehatan/Kedokteran RSUD Kabupaten Cilacap, Darmawan tidak jujur (bohong) dalam memberikan keterangan kepada media soal pengadaan dua unit Incubator Transport.


Ini setelah Darmawan mengatakan dua unit Incubator Transport hasil lelang yang dimenangkan PT Unggul Kemala Husada telah diserah terimakan tanggal 12 Desember 2014, bahkan saat ini alat kesehatan (alkes) tersebut telah dipergunakan. Pernyataan itu disampaikan Darmawan kepada lensaindonesia.com, Selasa (27/01/2014) kemarin.


Baca juga: PPKom RSUD Cilacap klaim sudah terima Incubator Transport hasil lelang dan Pengadaan Alkes RSUD Cilacap Rp 6,2 miliar diduga sarat penyimpangan


“Saya meragukan apa yang dikatakan PPKom RSUD Cilacap. Sampai saat ini barang hasil lelang itu belum didatangkan oleh pemenang lelang (PT Unggul Kemala Husada). Bahkan sesuai informasi dari sumber kami di internal RSUD Cilacap, barang tersebut kemungkinan baru akan datang tgl 1 Februari 2015 nanti,” kata Purwadi saat dihubungi, Kamis (29/01/2015) siang.


Agar proses pengadaan Alkes berjalan secara transparan, MP3KP meminta pihak RSUD Cilacap bukan hanya menunjukkan sekedar dokumen, tetapi menunjukkan bukti fisik Incubator Transport hasil lelang tahun anggaran 2014 itu.


“Jika memang pihak RSUD telah menerima Incubator Transport, tunjukkan bukti fisiknya, bukan sekedar dokumen yg bisa saja itu aspal,” ujar Purwadi.


MP3KP juga mengkritisi pelaksanaan alkes tersebut yang hanya menggunakan dasar Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah atas saran Kejaksaan Negeri Cilacap.


Menurut Purwadi, RSUD Cilacap seharusnya tidak bisa begitu saja berlindung atau mencari opini hukum dari pihak kejaksaan. Namun seharusnya, lanjut dia, pihak RSUD bisa konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sebab LKPP yang bisa menentukan lelang itu benar atau tidak.


“Kalau seperti ini kami bisa mengadukan keterlibatan oknum Kejari Cilacap ini pada pihak Kejati Jateng ataupun Jamwas Kejaksaan Agung. Intinya peran kejari cilacap dalam proses pengadaan ini juga perlu dipertanyakan. Sebab itu bisa dikategorikan intervensi. Jika trjadi masalah, apakah bisa pihak RSUD berlindung dibalik klaim bahwa proses lelang itu sesuai saran Kejari cilacap?” ujar Purwadi.


Seperti diberitakan sebelumnya, lelang pengadaan 14 item Peralatan Kesehatan/Kedokteran RSUD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah Tahun Anggaran (TA) 2014 senilai total Rp 6.200.700.000 diduga sarat penyimpangan.


Sehingga lelang alat kesehatan dari dana bantuan provinsi Jawa Tengah tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


Selain dugaan penyimpangan, hingga saat ini PT Unggul Kemala Husada sebagai pemenang tender pengadaan, termasuk dua unit Incubator Transport, juga belum menyelesaikan kewajibannya yaitu mendatangkan dua unit Incubator Transport hingga batas akhir Tahun Anggaran 2014 yaitu 31 Desember 2014. Padahal kontrak sudah dibayarkan lunas sebesar Rp.6.200.700.000,00.


Koordinator MP3KP E.Purwadi,SH, mengungkapkan, berdasarkan investigasi dan informasi MP3KP, hingga pekan ketiga Januari 2015, dua unit Incubator Transport tersebut juga belum tiba di RSUD Cilacap.


Lebih jauh, Purwadi memaparkan, pelaksanaan pengadaan Peralatan Kesehatan/Kedokteran yang diumumkan Kelompok Kerja I RSUD Cilacap (Pokja I) di website LPSE Kabupaten Cilacap tanggal 21 Oktober 2014 dengan kode lelang 1810286 tersebut, diduga sengaja ‘diatur’ untuk memenangkan rekanan tertentu (PT Unggul Kemala Husada). Kenyataannya, hingga tenggat waktu berakhir, perusahaan ini tak mampu menghadirkan seluruh barang yang diminta.


“Ini jangan-jangan surat dukungannya juga gak bener,” tandasnya.


Sementara di lain pihak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah turut angkat bicara setelah mengatahui bahwa institusinya dicatut oleh terlibat dalam pelaksanaan alkes miliaran rupiah ini.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni membantah pernyataan PPKom RSUD Cilacap, Darmawan yang mengklaim bahwa proses lelang dengan hanya menggunakan dasar Perpres tersebut dilakukan sesuai arahan pihak Kejari Cilacap.


Eko menegaskan, kejaksaan hanya menyampaikan masukan kepada pihak instansi yang melakukan proses pengadaan barang dan jasa, sebelum proses berjalan.


Sifatnya hanya konsultasi saja, aturan main yang harus digunakan seperti Perpres pengadaan barang dan jasa. Jika terdapat ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai barang dan jasa yang diadakan, ya harus dimasukkan dalam ketentuan lelang, semisal alat kesehatan ini” jelas jaksa kelahiran Cilacap itu.


Eko juga menegaskan, jika dalam proses lelang maupun pelaksanaan pekerjaan ternyata menemui masalah, pihak panitia tidak bisa berlindung di balik alasan sudah berkonsultasi dengan pihak kejaksaan.


“Kami kan hanya memberi masukan sebelum proses lelang dilaksanakan. Kalau dalam prosesnya ternyata tidak beres, ya tidak boleh disangkutpautkan,” tandasnya, saat ditemui di ruang kerjanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang (29/01/2015).@ridwan_LICOM


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment