Thursday, January 29, 2015

Pesta sabu bareng, empat muda-mudi divonis berbeda oleh hakim

Pesta sabu bareng, empat muda-mudi divonis berbeda oleh hakim




LENSAINDONESIA.COM: Terdakwa kasus pesta sabu Ana Ayu Pratiwi warga Jl Plemahan Surabaya dan ketiga rekannya, Dinda Puspitasari, warga Gunung Anyar Surabaya, Abdus Samat, warga Jl Bolodewo Surabaya dan Rahmat Rivianto, warga Omben Sampang Madura, divonis berbeda oleh majelis hakim PN Surabaya, Kamis (29/1/2015).


Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang Sari 1, Ketua Majelis Hakim Lamsana Sipayung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kepemilikan narkoba. “Menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Abdus Samat empat tahun enam bulan penjara denda Rp 800 juta subsidar tiga bulan penjara dan tiga terdakwa lain dengan masing-masing hukuman empat tahun penjara denda Rp 800 juta subsidar tiga bulan penjara,” ujar hakim Lamsana dalam amar putusannya.


Baca juga: Intel Kodim ciduk mantan anggota DPRD Sampang saat pesta sabu dan Enam karyawan Kafe King disergap polisi saat pesta sabu


Menanggapi putusan ini, keempat terdakwa kasus pesta sabu ini langsung menerima. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa Arief Faturahman menuntut keempat terdakwa dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.


Mereka terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam surat tuntutannya, jaksa tidak memasukkan pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Berbeda saat sidang perdana ini digelar, dalam surat dakwaannnya, keempat terdakwa pesta sabu ini juga dijerat pasal rehabilitasi.


Seperti diketahui, keempat terdakwa ditangkap polisi pada oktober 2014 di rumah terdakwa Ana Ayu di Jl Plemahan IX Surabaya. Saat ditangkap mereka kedapatan melakukan pesta narkoba dengan barang bukti seberat 0,766 gram.


Akibatnya, keempatnya dijerat pasal berlapis. Dalam dakwaan primair, keempat terdakwa dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) UU 1 Nomer 35 tahun 2009.


Sedangkan dalam dakwaan subsidair, para terdakwa pesta sabu ini dianggap melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment