LENSAINDONESIA.COM: Gara-gara melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada teman sendiri, lima Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) harus menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/1/2015).
Kelima Mahasiswa Unair itu, yakni Mochammad Faishal Naufaldy (18), tinggal di Perum Tirta Medayu II G, Rigil Kentauri Bin Putut Djatmiko (19), warga Perum Griya Citra Asri RM 12, Alfin Ersa Ardiansyah (19), warga Jl Lebak Permai 3 Kav 50 Surabaya, Albertus Aditya Bimantara Soherianto (19), tinggal di Tenger Raya VI A dan Alfa Candra Kusuma Bin Kusnadi (19), tinggal di Tuwowo Rejo Surabaya.
Baca juga: Polsek Tambaksari masih bingung tangani pengeroyokan pelajar SMAN 4 dan Dokter gigi Unair pengunggah ribuan foto porno anak-anak diadili
Dalam proses persidangan di ruang sari PN Surabaya, Rabu (28/1/2015), JPU Arief Fahturrahman menghadirkan saksi Abdul Sukur, Satpam Unair.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Lamsana Sipayung, saksi berambut cepak ini memberikan keterangan yang plin-plan dan tidak sesuai dengan keterangan di BAP Penyidikan.
Pada saat persidangan, Abdul Sukur mengaku tak melihat adanya pemukulan, ia mengaku hanya melihat darah pada wajah korban dan mengamankan korban di pos penjagaan. Namun dalam BAP polisi, dia menjelaskan secara detail peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.
Akibatnya, Hakim Lamsana sempat mengancam akan menjadikan saksi satpam ini menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu. “Apa kamu mau jadi tersangka juga karena memberikan keterangan palsu.
Sontak, ancaman itu sempat membuat Abdul Sukur mengeluarkan air mata. “Kenapa anda menangis, sebagai Satpam mestinya anda tegas bukan cengeng,” ucap Hakim Lamsana pada saksi Abdul Sukur.
Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurrahman, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Dharma Setiawan Negara terjadi di gedung perpustakaan Unair Jl Dharmawangsa, Surabaya.
Saat itu, saksi korban dan kelima terdakwa sedang membicarakan tentang organisasi GMI. “Kemudian terjadi percecokan antara saksi dan kelima terdakwa yang berujung pemukulan dan pengeroyokan kepada korban,” kata Jaksa Arif di PN Surabaya.
Akibat peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian wajah, kepala dan dada akibat dari pukulan dan tendangan para terdakwa. “Sesuai hasil visum et repertum E2243127/00292607 tanggal 31 oktober 2014, korban mengalami luka yang cukup serius,” terangnya.
Saat ini status kelima terdakwa merupakan tahanan kota, sejak dimulainya penyidikan hingga proses persidangan, kelima Mahasiswa Unair itu tidak dilakukan penahanan.
Oleh JPU Arief Fathurrahman, kelima mahasiswa Unair ini didakwa melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan melanggar pasal 351 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. @ian
0 comments:
Post a Comment