Saturday, January 31, 2015

Lapor Komnasham, Pengacara Polri sebut Bambang Widjojanto memalukan

Lapor Komnasham, Pengacara Polri sebut Bambang Widjojanto memalukan




LENSAINDONESIA.COM: Kuasa Hukum Polri, Fredrich Yunadimengkritik langkah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang melaporkan perkara yang membelitnya ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).


Menurut Fredrich, langkah Bambang tersebut sangat memalukan dan tidak sesuai prosedur yang seharusnya dilakukan.


Baca juga: Sore ini, Presiden Jokowi gelar pertemuan dengan Prabowo dan Relawan Nasional: Sterilkan KPK dari politik Abraham Samad


“Kalau sekarang lapor ke Komnas HAM, kerdil! Memalukan itu! Langkah hukum kan harusnya dia (Bambang) tahu karena dia latar belakangnya adalah advokad,” kata kuasa hukum Polri, Fredrich Yunadi dalam sebuah diskusi Jakarta, Sabtu (31/1/2015).


Fredrich mengatakan, seharusnya Bambang menempuh prosedur hukum yang ada apabila tidak terima akan penetapan dirinya sebagai tersangka. Seperti misalnya, melapor ke Propam atau pun Irwasum Polri. “Itu baru prosedur benar, bukan malah safari ke Komnas HAM!” ujarnya.


Fredrich pun berang apabila dikatakan penyidik Polri tidak profesional karena tidak mematuhi prosedur yang ada dalam penyidikan seperti saat penangkapan langsung kepada Bambang. “Itu aturan dari mana? Belajar dulu lah, perkap (Peraturan Kapolri) itu ada belasan, kalau belum tahu kok merasa sudah lebih tahu dari Polri? Polri bisa melakukan penangkapan, penggeledahan, atau pun penembakan,” ucap dia.


Penangkapan Bambang di Depok beberapa waktu lalu, kata Frederich karena penyidik Polri menanggap Bambang membahayakan. “Sejauh mana bahayanya, jangan tanya saya! Itu wewenang penyidik!” tukasnya.


Fredrich juga tak sepakat apabila Bambang harus diperlakukan khusus lantaran pejabat negara. “Sebutkan pasal apa ada privilege untuk pejabat negara. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum!” ungkap Fredrich.


Seperti diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 lalu.


Saat itu, Bambang adalah pengacara salah satu calon bupati yaitu Ujang Iskandar yang akhirnya dimenangkan oleh MK. Atas tuduhan itu, Bambang langsung ditangkap untuk menjalani pemeriksaan perdana.


Dengan tangan diborgol, Bambang pun dibawa ke Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya bersekolah di Depok.


Setelah penangkapan itu, Bambang menolak diperiksa. Dia kemudian dibebaskan setelah ada desakan publik dan perintah dari Presiden Joko Widodo. Namun, Bambang kemudian melaporkan ketidaktaatan prosedur yang dilakukan penyidik Polri itu ke Komnasham dan Ombudsman RI. Bambang kini mengajukan pengunduran diri dari KPK karena ingin menghadapi proses hukum di Polri.@ridwan_LICOM/kom


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment