LENSAINDONESIA.COM: Anggota Unit Intel Kodim 0828/Sampang dibantu Provost dan Koramil 0828/10 Kedundung, berhasil menggerebek dan menangkap tiga pelaku pesta sabu di Dusun Kejodur, Desa Dalaman, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Selasa (27/1) pukul 19.15 WIB.
Ketiga tersangka pesta sabu yang diamankan adalah Holis (35), Mu’affan (31), yang pernah menjadi anggota DPRD Sampang dan Salim (30). Ketiganya tercatat sebagai warga Desa Dalaman Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang.
Baca juga: Enam karyawan Kafe King disergap polisi saat pesta sabu dan Pesta Narkoba, empat muda-mudi dituntut lima tahun penjara
Penggerebekan pesta sabu ini bermula dari informasi Sertu Rahman anggota Unit Intel Kodim 0828/Sampang yang mendapat kabar dari sejumlah tokoh masyarakat yang menyebutkan di wilayahnya sering ada kegiatan meresahkan berupa pesta sabu.
Sertu Rahman lalu melapor kepada Dan Unit Inteldim 0828/Sampang Letda Sunny dan Danramil 0828/10 Kedundung, Kapten Arm A Khotip.
Dalam penggerebekan pesta sabu itu, anggota Intel Kodim 0828/Sampang dan Koramil 0828/10 Kedundung, berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1 gram terbungkus dalam dua paket, dua buah alat penghisap/bong dan puluhan plastik pembungkus sabu.
Ketiga orang pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Makodim 0828/Sampang untuk dilakukan pendataan. Setelah itu ketiga pelaku pesta sabu dan barang buktinya langsung diserahkan ke Mapolres Sampang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara dan tes urine terhadap ketiga pelaku pesta sabu oleh Satuan Narkoba Polres Sampang, ketiganya dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.
Ikut dalam proses penggrebekan dan penangkapan pelaku pesta sabu-sabu, Danramil 0828/10 Kedundung Kapten Arm A Khotip, Dan Unit Inteldim 0828/Sampang Letda Inf M. Sunny, anggota Provost, Unit Intel Kodim 0828 dan anggota Koramil 0828/Sampang. @Pen 084/Kapenrem Mayor Inf Drs Rudy Sudjatmiko
0 comments:
Post a Comment