Tuesday, January 27, 2015

Karaoke X1 dan Hotel Malibu dipelototi Komisi C DPRD Jatim

Karaoke X1 dan Hotel Malibu dipelototi Komisi C DPRD Jatim




LENSAINDONESIA.COM: Keberadaan Hotel Malibu dan Karaoke X1 di Jln Raya Ngagel 127 dianggap melanggar kepentingan rakyat. Pasalnya lahan yang didirikan bisnis tersebut, merupakan aset milik Pemprov Jawa Timur yang selama ini dikelola PT PWU Jatim dan disewakan ke PT Benoa.


Penegasan ini disampaikan anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak usai hearing dengan Kabiro Ekonomi, Made Sukarta, Komisaris Utama PT PWU Jatim, Muhammad Ardi Prasetyo dan Direktur Keuangan PT PWU, Basanto. “Dalam perjanjian sewa lahan PT PWU Jatim ternyata melibatkan PT Benoa yang dilakukan Thomas Mulyadi. Namun nama Thomas Mulyadi ternyata tak ada dalam struktural PT Benoa,” terang Sahat.


Baca juga: Kerjasama PT PWU Jatim, Penthouse dan Czar Spa ternyata `bodong` dan Dituding kelola bisnis asusila, DPRD Jatim usul Arif Affandi dipecat


Politisi Partai Golkar (PG) DPRD Jatim ini, mengaku selama ini dalam perjanjiannya lahan milik Pemprov dipergunakan untuk hotel dan mall namun jutsru untuk Hotel Malibu yang menyediakan pijat diduga plus-plus dan Karaoke X1. “Tetapi kenyataannya lahan tersebut malah digunakan untuk keperluan lain,” kata Sahat.


Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq menilai ada pelanggaran perda. Dimana seharusnya disampaikan dalam APBD sebesar 60 persen dari PT PWU Jatim yang diputuskan dalam RUPS. “Tetapi dalam PWU keputusan RUPS diputuskan semau dia dan tidak sambung dalam laba bersih, ini yang mengherankan,” terangnya.


Terkait perjanjian dengan lahan milik Pemprov di Jl Ngagel, Thoriqul Haq menyampaikan pihak yang mengatasnamakan Thomas Mulyadi ternyata tidak masuk dalam kepengurusan di PT Benoa, selaku pihak pengontrak lahan.


Ini berarti berdirinya Hotel Malibu dan Karaoke X1 di Jl Ngagel bisa dikatakan ilegal karena perjanjian sewa menyewa berdirinya juga belum transparan dan tak jelas.


Tak hanya itu, permasalahan antara PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim dengan Komisi C DPRD Jatim terkait berdirinya tempat hiburan berbau maksiat, yakni klub malam Penthouse dan Czar Spa, makin meruncing. Pasalnya, Komisi C DPRD Jatim menemukan bukti baru perjanjian kerjasama `bodong` antara PT PWU dengan PT Benoa selaku mengelola Penthouse dan Czar Spa di Jl Ngagel Surabaya.


“Kami temukan adanya perjanjian bodong PT PWU Jatim melakukan perjanjian sewa-menyewa dengan PT Benoa dilakukan pihak yang tidak jelas. PT Benoa diwakili Thomas Mulyadi yang ternyata tidak ada surat kuasa dari PT Benoa. Parahnya lagi, keberadaan kantor PT Benoa juga tidak ada. Jadi ini perjanjiannya bodong,” kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thorikul Haq.


Politisi PKB ini menambahkan bahwa apa yang dilakukan PT Benoa dan PT PWU Jatim sudah bisa dikategorikan pelanggaran. “Akan dilakukan pendalaman masalah ini karena kami lihat masalah ini sudah sangat amburadul,” lanjut Thorikul Haq.


Seperti diberitakan sebelumnya, amburadulnya kinerja Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Arif Afandi, terungkap dalam hearing antara Komisi C DPRD Jatim dengan Direktur Umum PT PWU Jatim, Kusumawati, Sabtu (13/12/2014) lalu.


Saat hearing itu Kusumawati mengaku tidak menemukan sertifikat aset milik Pemprov Jatim yang dikelola PT PWU Jatim di Jl Ngagel Surabaya, yang disewakan ke pihak ketiga yaitu karaoke dewasa Penthouse, Czar Spa dan Carrefour. “Sampai saat ini sudah saya cari namun tidak menemukan sertifikatnya,” kilah wanita yang menjabat Direktur PT PWU Jatim sejak 2008.


Namun Kusumawati tak menepis jika semua perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga ditentukan oleh Dirut PT PWU Jatim, yakni Arif Afandi. “Semuanya yang menentukan adalah Pak Dirut. Besaran dan teknis pelaksanaan perjanjiannya yang menentukan adalah beliau. Saya hanya bawahannya,” ujarnya di hadapan anggota Komisi C DPRD Jatim.


Kusumawati juga mengaku jika masalah peralihan fungsi pemanfaatan aset oleh Penthouse dan C`zar Spa untuk bisnis esek-esek, sebenarnya sudah disampaikannya ke Arif Afandi selaku Dirut PT PWU Jatim. “Saya sudah sampaikan kalau pihak ketiga yakni PT Benoa Nusantara mengajukan ijin untuk bisnis pertokoan dan Mall, namun ijinnya melenceng dan berubah menjadi usaha esek-esek. Tapi Dirut PT PWU Jatim tidak merespon dan malah menyebut itu urusannya sama Pemkot Surabaya,” sambung wanita yang akrab dipanggil Ima ini.


Keterangan Kusumawati ini terkesan aneh. Di awal hearing dengan Komisi C DPRD Jatim, dia bersikukuh tak menemukan sertifikay aset Pemprov Jatim yang disewakan PT PWU ke pihak ketiga. Namun, mendadak di tengah persidangan, salah satu karyawan PT PWU Jatim malah menunjukkan sertifikat itu ada dan memperlihatkannya kepada anggota Komisi C DPRD Jatim. @andiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment