Wednesday, January 28, 2015

Polres Madiun Panen satu ton miras jenis arak jowo

Polres Madiun Panen satu ton miras jenis arak jowo




LENSAINDONESIA.COM: Operasi rutin yang digelar anggota sabhara dan satlantas Polres Madiun berhasil menyita hampir satu ton liter arak Jowo dari tangan Heri Purnomo. Ia dicegat di depan Pos lantas 904 Moneng Kecamatan Pilang Kenceng Kabupaten Madiun oleh anggota yang tengah menggelar razia rutin.


Sebanyak 29 jerigen yang masing masing berisi 30 liter arak jowo atau setara dengan 870 liter dari daerah Sidoarjo Jawa Tengah, beserta truk Mitsubishi nopol AG 8141 UL serta sopir truk pun akhirnya diamankan di

Mapolres Madiun dan sang sopir yakni Heri Purnomo (30) warga desa Doko Kecamatan Ngasem Kediri kini menjadi tersangka.


Baca juga: Nekad edarkan 1000 liter arak jowo, Sukarno meringkuk di jeruji besi dan Hanya dalam tuju jam, Polres Ponorogo amankan 1.110 liter Miras


Kasatlantas Polres Madiun AKP Sumiyanto membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap truk bermuatan hampir satu ton minuman keras jenis arak jowo. “Anggota saya memberhentikan truk dari arah Ngawi di wilayah Moneng bersama anggota sabhara kami mencoba menggeledah muatan truk tersebut, awalnya sopir mengaku kalau truk itu untuk muatan tetes tebu namun saat drum besar dibongkar baru ketahuan kalau dibawah drum tersebut ada 29 jerigen minuman keras jenis arak jowo,” terang AKP Sumiyanto pada lensaindonesia, rabu (28/01/2015).


Sementara itu, tersangka mengaku sudah dua kali membawa minuman keras jenis arak jowo dari desa sidoarjo jawa tengah ke Kediri. Dan baru kali ini dia tertangkap.


“Saya sudah 2 kali ini membawa arak jowo ke kediri, memang dari kediri saya membawa tetes tebu dan selanjutnya kembali ke Kediri sekalian saya membawa arak jowo pesanan dari orang Kediri mas, upahnya membawa arak jowo itu diberikan kalau sudah sampai di Kediri,” jelas Heri pada lensaindonesia.


Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3 ayat (1) dan (2) perda no 8 tahun 2006 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol di kabupaten Madiun dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan penjara dan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- yang diatur dalam pasal 6 ayat 1. @dhimaz_adi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment