LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan hanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang mendapat dana hibah sebesar Rp 167,94 miliar pada tahun ini.
Sedangkan empat anggota mitra praja utama (MPU) lainnya, kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Heru Budi Hartono, dana hibahnya dikunci lantaran tak menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) hingga tenggat waktu yang ditentukan, 31 Januari 2015.
Baca juga: Dana hibah daerah penyangga DKI Jakarta membengkak dan Wagub DKI tegaskan Jakarta siap hadapi banjir
“Ini atuarannya, tak ada LPJ, wassalam,’’ ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2015). Diketahui, Pemprov DKI mengucurkan dana hibah sebesar Rp 3,069 triliun untuk lima anggota MPU.
Adapun mereka adalah Pemkab Bogor Rp 100,407 miliar, Pemkot Tangerang Rp 2,436 triliun, Pemkot Bekasi Rp 200,018 miliar, Pemkot Tangerang Selatan Rp 164,8 miliar, dan Pemkab Tangerang Rp 167,94 miliar.
Sesuai Pasal 19 ayat (1) Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, kata Heru, pengguna harus bertanggung jawab secara formal dan material atas dana cuma-cuma tersebut.
Lebih lanjut soal pertanggungjawaban tersebut diatur di Pasal 19 ayat (2) huruf a, b, dan c, di mana LPJ tersebut harus mencakup bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ini jelas kan ada aturan. Jika dilanggar, kami salah dong dan bisa berbahaya,” jelasnya. “Emang uang siapa, main kasih saja tanpa ada tanggung jawab. Semua ada aturan. Tak ada LPJ, coret,” sambung eks walikota Jakarta Utara itu.
Keputusan pemprov tersebut mendapat apresiasi positif dari Anggota Komisi C DPRD DKI, Abdul Ghoni. “Iya dong, jika sudah terpakai, harus ada tanggung jawabnya. Ini uang warga DKI. Kalau tidak, dewan yang akan coret,” papar politikus Gerindra itu.
Sejak 2010, Pemprov DKI memberikan hibah ke daerah penyangga dengan anggaran sebesar Rp 25 miliar. Tujuannya, menganggulangi masalah banjir, pengembangan kesehatan, pendidikan, kebersihan, sinkronisasi tata ruang kawasan Jabodetabekjur, dan pengelolaan sampah di beberapa kabupaten/kota penyangga Jakarta.
Pada 2011 hingga 2014, angkanya melonjak menjadi Rp 45 miliar per tahun. Sedangkan pada tahun ini, membengkak menjadi Rp 3,069 triliun. @fatah_sidik
0 comments:
Post a Comment