Monday, February 9, 2015

DPR ubah UU Perlindungan TKI, diharapkan stop praktik sapi perah

DPR ubah UU Perlindungan TKI, diharapkan stop praktik sapi perah




LENSAINDONESIA.COM: Rapat Paripurna DPR RI, menyepakati Perubahan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri masuk dalam RUU Prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas 2015, Senin (09/02/2015).


Pemerhati ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh mengatakan bahwa Perubahan UU 39/2004 memang perlu diperkuat basis-basis perlindungan, jadi perlu perubahan. Tinggal dilanjutkan saja Pansus RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) yang periode lalu belum sempat tuntas.


Baca juga: Mensos: 1,8 juta TKI bermasalah dipulangkan secara bertahap dan TKI ilegal di Malaysia akibat tertipu makelar PJTKI


“Jadi semangatnya harus pro perlindungan, jangan ada semangat penempatan TKI yang sangat kental dengan komersialisasi yang bertendensi sangat merugikan TKI,” kata dia di Jakarta, Selasa (10/02/2015)


Pansus RUU PPILN, kata mantan anggota Komisi IX DPR RI ini menjadi salah satu komitmen terhadap upaya memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap TKI.


“Sebagai tenaga kerja yang dilindungi hak-hak nya keberadaan mereka seringkali menjadi sapi perahan para oknum atau lembaga (termasuk perusahaan komersial) yang terlibat dalam proses penempatan TKI,” pungkasnya. Praktis, perubahan itu diharapkan bisa menyetop TKI selalu dijadikan obyek praktik sapi perah. @endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment