LENSAINDONESIA.COM: Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kota Batu bertindak ceroboh dalam membanguan kandang sapi semi permanen di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Baru. Pasalnya, lahan yang digunakan ternyata adalah milik warga bernama Sakeh.
Masalah ini terungkap setelah etelah ahli waris Sakeh, Ngaliman melacak lewat Badan Pertanaman Nasional (BPN) Kota Batu.
Baca juga: Penerima subsidi pupuk organik di Kota Batu ditengarai fiktif
“Kami minta BPN melakukan pengecekan dan pengukuran lahan,” kata Ngaliman, Selasa (28/04/2015).
Setelah BPN melakukan pengecekan dan pengukuran, kata dia, ternyata lahan yang dipakai untuk pembangunan kandang sapi komunal itu bukan milik Distanhut, melainkan hak milik keluarganya atas nama Sakeh.
Dia menjelaskan saat pengukuran BPN menurunkan dua petugasnya. Pengukuran itu disaksikan 10 ahli waris Sakeh dan perangkat desa.
Diantara perangkat Desa Pesanggrahan yang menyaksikan itu Kamituwo (Kasun) Yatemo.
Setelah menunjukan lokasi obyek tanah dan batas-batasnya, ternyata tanah seluas 1 hektar dengan persil 96 itu dipakai untuk kandang sapi komunal milik Distanhut. Sedangkan persil 86 tidak cocok. “Itu sesuai peta dan gambar tanah,” jelasnya.
Itu berarti persil 96 dengan sertifikat No 325 dinyatakan sah milik ahli waris Sakeh. Hal itu sesuai legalisir atau NIB. 12.38.01.05.02683 di BPN.
Karena itu, Ngaliman meminta agar Distanhut membongkar kandang yang sudah dibangun di lahannya. Sebab, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya.@wito_aji_drk
0 comments:
Post a Comment