LENSAINDONESIA.COM: Polemik yang terjadi terkait pembubaran PT Star Remaja sebagai pengelola Taman Remaja Surabaya, bisa berbuntut pada masalah hukum Internasional.
Diketahui, PT Star Remaja merupakan perusahaan patungan antara Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan dengan Farn East Organization (FEO) sebagai penyedia wahana dan prasarana di Taman Remaja Surabaya.
Baca juga: Komisi B kritisi sikap Pemkot Surabaya terkait pasar dan Terancam ditutup, Pengelola Taman Remaja bantah merugi
Saat ini, Pemkot Surabaya menghendaki PT Star Remaja dibubarkan karena nilai tanah yang menjadi aset semakin meningkat daripada sarana dan prasarana yang ada. Berdasar hasil appraisal terakhir pada Januari lalu, harga tanah Pemkot seluas 1,7 hektare yang ditempati Taman Remaja Surabaya senilai Rp 161 miliar, sedangkan aset di atasnya sekitar Rp 11 miliar.
Dengan penilaian seperti itu, Pemkot Surabaya ingin mendapatkan saham lebih besar. Padahal, saat ini Pemkot hanya mendapatkan pembagian dividen sebesar 37,5 persen dan sisanya miliki Farn East Organization yang diketahui memiliki home base di Hongkong dan terdaftar di Panama.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Rio Pattielano, mengatakan kedua belah pihak harus segera menemukan titik temu sebagai jalan keluar. Hal ini dikarenakan permasalahan ini menyangkut hubungan dua lembaga di lain negara. “FEO diketahui memiliki homebase di Hongkong, kalau memang dipermasalahkan ya harus melalui Badan Arbitrase Internasional. Kalau sudah begini urusannya makin panjang,” terangnya saat ditemui Lensa Indonesia, Kamis (30/4/2015).
Berdasarkan perkembangan terakhir, PT Star Remaja sudah menawarkan beberapa opsi yang memungkinkan untuk penyelesaian persoalan Taman Remaja Surabaya bukan hanya pemutusan kerja sama. Tapi, bisa jadi malah akan memperkuat kerjasama antara Pemkot Surabaya dan Farn East Organization.
Opsi pertama adalah tetap mempertahankan kerjasama dengan PT Star Remaja dan memperkuat dasar kerjasama. Sebab, soal perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pemakaian Lahan (HPL) itu belum ada aturannya. Perpanjangan tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke tiga Kementerian. Yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Opsi kedua dipakai dengan asumsi kerjasama tetap diperpanjang. Nah, perpanjangan perjanjian itu harus mempertimbangkan perimbangan persentase saham.
Opsi ketiga, bisa saja Pemkot Surabaya membuat perjanjian baru dengan Farn East Organization. Tanah yang digunakan untuk Taman Remaja Surabaya harus dikembalikan sepenuhnya kepada Pemkot. Lantas, Pemkot menerbitkan surat izin pemakaian tanah (IPT). Jadi, PT Star Remaja nanti menyewa kepada Pemkot.
Bila tiga opsi itu tidak bisa dijalankan, sangat mungkin Pemkot Surabaya menempuh opsi terakhir. Yakni, pembubaran perusahaan. Memang, ada konsekuensi Farn East Organization tidak akan menerima dan menggugat.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) MT Ekawati Rahayu mengungkapkan, Pemkot Surabaya saat ini masih membahas aturan dalam mengeluarkan HGB di atas HPL sebagai penyertaan modal. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan anggota dewan terkait dengan persoalan tersebut. ”Kami tahu di dewan ada pro dan kontra mengenai masalah ini. Tapi, yang jelas kami juga perlu solusi segera dari dewan,” ujarnya.
Solusi itu terkait dengan pijakan hukum yang harus ditaati Pemkot untuk menyelesaikan persoalan Taman Remaja Surabaya yang telah berlangsung lama. Yang jelas, penyertaan modal harus dimuat dalam peraturan daerah. ”Pada 2008 perda penyertaan modalnya sudah diserahkan, tapi dikembalikan pada 2010,” ungkap pejabat yang akrab disapa Yayuk tersebut.@iwan
0 comments:
Post a Comment