LENSAINDONESIA.COM: Eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang dijadwalkan akan dilaksanakan bersama delapan terpidana lainnya Rabu (29/04/2015) dini hari ini terpaksa ditunda.
Seperti dikutip BBC, Juru Bicara Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Toni Spontana mengatakan, penundaan eksekusi Mary Jane atas permintaan Presiden Filipina, Benigno Aquino III.
Baca juga: Delapan terpidana mati telah dieksekusi, Mary Jane Veloso ditunda dan Gugatan terpidana mati Serge Atlaoui ditolak PTUN
Permintaan ini disampaikan setelah seseorang yang diduga menjebak Mary Jane untuk membawa heroin ke Indonesia yaitu Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada polisi di Filipina
Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang dijalankan di Filipina. Pasalnya, Mary Jane akan dimintai testimoni terhadap Maria Kristina Sergio di persidangan.
Ibu Mary Jane Veloso, Celia Veloso mengatakan penundaan ini sebagai suatu keajaiban.
“Kami sangat gembira, saya tidak percaya. Ini keajaiban. Saya tidak percaya anak saya akan hidup,” kata Celia Veloso kepada stasiun radio Filipina DZMM.
Sebelumnya mary Jane dijadwalkan akan dihukum mati bersama-sama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari tadi.
Sedangkan depalan terpidana mari yang telah dieksusi oleh regu tembak yakni, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (keduanya WN Australia); Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol); Rodrigo Gularte (WN Brasil), dan Martin Anderson alias Belo (WN Nigeria). Kemudian, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria); dan Okwudili Oyatanze (WN Nigeria); Zainal Abidin (WN Indonesia).@ridwan_LICOM
0 comments:
Post a Comment