LENSAINDONESIA.COM: Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang ditetapkan menjadi pilot project zona bebas korupsi. Penetapan itu dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) bersama Ombudsman RI dan Inspektorat Pemkot Malang, Selasa (28/4/2015).
Kepala Dispenda Kota Malang, Ade Herawanto menyikapi santai penunjukan itu. “Ya saya tidak tahu kenapa. Saat ditunjuk dan disuruh tanda tangan, saya ikut saja,” kata dia saat didampingi Kabag Humas Pemkot Malang, M Nurwidianto.
Baca juga: Tidak bayar pajak, Dispenda Kota Malang razia rumah kos dan Kadispenda prihatin, pejabat Kota Malang enggan bayar pajak
Dijelaskan Nurwidianto, bahwa Dispenda dinilai lebih siap dibandingkan SKPD lainnya. Apalagi, kata dia, Dispenda selama ini banyak melakukan terobosan baru terkait dengan pelayanan publik. Makanya, tandas dia, Dispenda bersama Dispenduk Capil dan Kecamatan Klojen ditunjuk menjadi pilot Project Layanan publik di lingkungan Pemkot Malang.
“Tiga SKPD itu diharapkan bebas dari praktik korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan PAN RB, Didid Noordiatmoko menegaskan akan terus memantau tiga SKPD tersebut. Pemantauan itu dilakukan minimal enam bulan ke depan.
“Pemantauan itu kami lakukan lewat kerja sama dengan tim internal, inspektorat. Itu untuk memastikan pelayanan publik di Malang benar-benar bebas dari korupsi,” tegas Didid.
Untuk itu, kata dia, Kemenpan melakukan survei langsung ke masyarakat. Tujuannya untuk mengetahui kualitas layanan. Dijelaskan dia, bila hasil survei menemukan pelayanan beraroma korupsi, praktis status pencanangan dan pilot project itu langsung dicabut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Jatim, Agus Widiyarta juga menegaskan mengawasi secara intensif. “Kami lakukan on motion investigation,” jelasnya.
Setelah itu, ungkap dia, mengevaluasi bersama Menpan dan KPK. “Itu untuk mengetahui pelayanan publik di Kota Malang bebas dari korupsi,” pungkasnya. @aji_dewa_roisky
0 comments:
Post a Comment