Wednesday, April 29, 2015

Ngaku Dokter di Facebook, pasutri ini divonis 7 bulan penjara

Ngaku Dokter di Facebook, pasutri ini divonis 7 bulan penjara

LENSAINDONESIA.COM: Gara-gara di facebook mengaku sebagai seorang dokter, pasangan suami istri (pasutri) Eko Prasetyo dan Indah Suryanti hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/04/2015).

Dalam sidang putusan di ruang sidang Sari ini, majelis hakim yang diketuai Mustofa, pasturi ini divonis berbeda. Eko diganjar lebih tinggi dibanding istrinya, dia divonis 7 bulan penjara, sedangkan Indah divonis 5 bulan penjara.

Baca juga: Pengidap pedofilia penyebar foto porno ABG divonis 4 tahun penjara dan Dokter pengidap pedofilia dituntut empat tahun penjara

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Kusbiantoro yang sebelumnya menuntut Eko dengan hukuman 1 tahun penjara, dan menuntut terdakwa Indah dengan hukuman 7 bulan penjara.

Tak pelak, Vonis ringan itupun langsung diterima oleh kedua terdakwa, Usai persidangan mereka langsung menandatangani berita acara putusan sebagai tanda vonis tersebut diterima. Serupa juga dilakukan Jaksa Kusbiyantoro yang tidak melakukan upaya hukum atas vonis hakim, meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya.

Seperti diketahui, peristiwa penipuan ini dilaporkan oleh Bambang, seorang dokter yang bertugas di klinik swasta di Sumatera Selatan. Dia melapor telah ditipu oleh  kedua terdakwa sebesar Rp 150 juta.

Penipuan itu terjadi setelah Bambang selaku korban berkenalan dengan terdakwa Eko melalui facebook. Eko menggunakan akun palsu, dia menggunakan nama Deby dan mencantumkan pekerjaan sebagai dokter.

Karena merasa sesama profesi, saksi korbanpun mulai menjalin komunikasi yang mendalam yang  melalui chating di facebook.

Hubungan itu berjalan semakin dekat, hingga akhirnya korban berhasil diperdaya oleh terdakwa. Korban mulai di poroti oleh terdakwa dengan dalil
untuk kebutuhan hidup dan membeli peralatan kedokteran.

Tak tanggung-tanggung, korban dikuras hingga Rp 150 juta yang ditransfer melalui rekening isterinya. Uang tersebut dipergunakan terdakwa Eko untuk membeli mobil.

Awalnya korban tak mencurigai, jika dirinya telah diperdaya oleh terdakwa Eko. Korban lebih yakin terdakwa Eko adalah deby, pasalnya setiap dihubungi korban via selulernya selalu yang mengangkat adalah wanita yang tak lain terdakwa Indah Suryanti.

Aksi penipuan itu mulai tercium korban, setelah terdakwa Eko tidak menjawab chatingan korban, termasuk dihubungi via ponsel tidak pernah diangkat.

Setelah ditelusuri , aksi pasutri ini akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke Polda Jatim pada Oktober 2014 lalu.@ian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment