LENSAINDONESIA.COM: Owner toko Empat Pilar, distributor plastik di Jl Rungkut Industri melaporkan enam karyawannya ke Polrestabes Surabaya karena telah melakukan penggelapan dalam perusahaan yang menjual barang menggunakan faktur fiktif sehingga merugikan ratusan juta rupiah.
Masing-masing karyawan Perusahaan Empat Pilar yang kini ditahan polisi adalah Burhan (26) warga Jl Ketintang Barat I, Syahrul (26) warga Krembung Sidoarjo, Risky (28) warga Jl Jagiran I, Akhmad dan Robi (18) asal Pangelen Sampang dan Dwi (25) asaal Ardirejo, Sambeng-Lamongan.
Baca juga: Hakim PN Surabaya bebaskan kakak adik terdakwa penggelapan batubara dan Bos mente divonis dua tahun penjara, Jaksa Kejati Jatim banding
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, terungkapnya penggelapan dalam perusahaan Empat Pilar itu bermula dari kecurigaan manajemen karena faktur penjualan tidak tertagih hingga tiga bulan dan melewati tenggat waktu penagihan. “Setelah pihak perusahaan melakukan penagihan di beberapa pelanggan ternyata diketahui bahwa mereka tidak melakukan order sesuai faktur yang tertera,” terangnya.
“Setelah mendapat laporan tersebut, unit Resmob Polrestabes Surabaya yang menangani langsung mengamankan tersangka Burhan, otak dari penggelapan dalam perusahaan yang sempat melarikan diri di Kawasan Sidoarjo,” tambahnya
Tersangka Burhan yang bekerja sebagai pemasaran (Sales) dan mendapat bagian Rp 40 juta, mengaku terpaksa melakukan penggelapan dalam perusahaan karena terdesak kebutuhan biaya menikah. “Uang tersebut rencananya buat biaya menikah dan beli motor,” ucapnya sambil tertunduk.
Dalam aksinya, Burhan membuat faktur fiktif dan saat barang diantar oleh bagian pengiriman, pelaku menghubungi agar tidak dikirim ke alamat sesuai faktur, namun diminta untuk menyerahkan kepada Syahrul yang kemudian memberikan imbalan sejumlah uang. “Setelah barang keluar, saya hubungi mereka agar menyerahkan kepada Syahrul yang sudah menunggu di suatu tempat. Lalu kami mengirimnya tanpa sepengetahuan mereka (sopir),” pungkas Burhan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP dan diancam hukuman 5 tahun penjara. Selain mengamankan enam tersangka, Unit Resmob juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 23 faktur senilai Rp 206 juta, enam buah handphone, 10 kardur plastik dan 1 unit mobil Elf W 7763 UN.@rofik
0 comments:
Post a Comment