LENSAINDONESIA.COM: Ketegasan Satpol PP kabupaten Madiun ditertanyakan, Meski telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Madiun karena belum mengantongi ijin operasional, salah satu minimarket Alfamart ini tetap beroperasi dengan alasan surat ijin masih dalam tahap proses.
Legal Supervisor Alfamart, Joko membenarkan bahwa alfa mart yang berada di jalan Panglima Sudirman tepatnya di desa Klitik Kecamatan Wonoasri kabupaten Madiun Jawa Timur ini pada minggu pertama di bulan April disegel oleh satpol PP namun karena bisa pihaknya menunjukkan berkas surat perijinan yang baru tahap proses membuat pihak satpol PP membuka sendiri segel yang dipasangnya.
Baca juga: BP2T Kota Malang janji batasi minimarket modern dan Tahap pertama, 11 minimarket disegel Satpol PP Surabaya
“Yang memang disegel sama satpol PP, saya lupa tanggalnya kalau tidak salah minggu pertama bulan April tapi ini yang buka segelnya satpol pp sendiri mas karena kita menunjukkan bukti berkas kalau ijin masih dalam proses,” kata Joko pada lensaindonesia, Selasa, (28/4/2015).
Joko menuturkan bahwa pihaknya sudah mulai mengajukan ijin mulai Januari 2015 dan untuk saat ini yang sudah keluar ijin SIUP dan TDP. “Kalau ijin operasional untuk SIUP, TDP sudah keluar mas ya baru kemarin tanggal 22 April 2015,” jelas Joko.
Namun lain halnya saat lensaindonesia konfirmasi ke Kepala Kantor Perizinan Pelayanan Terpadu Kabupaten Madiun, Moch Arifin mengatakan alfa mart yang disegel oleh satpol PP tersebut baru mengajukan izin sekitar dua minggu setelah penyegelan.
“Jadi begini, memang setelah penyegelan mereka mengajukan berkas untuk diproses perijinannya dan sepanjang ini mereka sudah melengkapi dan tinggal menunggu rekomendasi skpd skpd terkait,” terang Moch Arifin pada lensaindonesia, selasa (28/4/2015).
Saat ditanya ketika surat ijin operasional belum keluar dan alfa mart sudah beroperasional moch Arifin mengatakan pada prinsipnya tidak boleh operasional dulu.
“Ya prinsipnya ketika izin operasional itu belum keluar harus tidak boleh beroperasi dulu, tapi kebanyakan pengusaha ya begitu mereka mendahului start dan itu wewenang dari satpol PP mas yang memberi tindakan,” pungkas Moch Arifin.
Sementara itu Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Madiun Toni Agus Purnomo saat dihubungi melalui ponsel selulernya tidak diangkat begitu juga saat lensaindonesia menghubungi melalui pesan pendek (SMS) juga tidak ada balasannya.@dhimaz_adi
0 comments:
Post a Comment