Tuesday, April 28, 2015

PWI pidanakan PT Cangsin Korea, halangi wartawan liput Menteri

PWI pidanakan PT Cangsin Korea, halangi wartawan liput Menteri

LENSAINDONESIA.COM: Berbuntut tanda tanya besar, wartawan Garut dilarang melakukan peliputan kunjungan Kerja Menteri Perindustrian, Saleh Husen saat peresmian Pabrik sepatu PT. Changsin Reksa Jaya (CRJ), milik investor Korea di Kecamatan Leles, Garut Jawa Barat, Senin lalu (27/4/15).

Akibatnya, wartawan Garut dari berbagai media masa yang tergabung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), melaporkan PT Changsin ke Polres Garut,  selaku pihak yang melarang wartawan bertugas tersebut.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dapat rapor merah dan Dinas Pendidikan Garut mirip 'begal', 307 Kepsek 'dipalaki' Rp2,5 jt

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Garut, Aep Hendy, mengakui langkah pidana yang diambil para wartawan yang dihalangi pengusaha asal Korea saat melakukan tugas jurnalistik itu lantaran bertentangan dengan Undang Undang.

“Kami resmi melaporkan perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan karena menghalangi peliputan kunjungan Menteri Perindustrian yang sekaligus meresmikan Pabrik Sepatu itu,” kata Aep terkait laporannya secara resmi di Kepolisian Resort (Polres) Garut.

Dijelaskan Aep, yang juga wartawan Kabar Priangan, larangan melakukan peliputan tersebut juga dialaminya sendiri. Saat itu, dirinya hendak masuk ke lokasi peresmian Pabrik Sepatu itu. Namun, dihadang Satpam perusaahaan tersebut dan melarang masuk. Padahal, dirinya sudah menunjukkan identitas dari media maupun kartu keanggotaan PWI.

Ternyata, wartawan media cetak lain asal Garut juga mengalami hal yang sama. Bahkan, wartawan telivisi nasional yang sudah mendapatkan ijin kementerian pun ikut dilarang meliput. “Jelas kami merasa kecewa, dan ini pelacehan insan pers,” tegasnya, heran.

Akibat larangan itu, para wartawan di Garut bertanya-tanya ada apa pabrik yang didirikan investor asing tersebut melarang wartawan meliputu kehadiran Menteri . Tidak diperoleh alasan pasti kenapa pabrik yang saat berdiri mendapat pertentangan keras dari warga itu tidak menghendaki didekati wartawan Garut. Seolah ada hal-hal yang disembunyikan dan tidak ingin diketahui publik.

Ditegaskan Ketua PWI Garut, tindakan PT Changsin Reksa Jaya itu jelas melanggar Undang-undang RI nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers. Undang Undang tersebut menyebutkan, jika menghalangi-halangi tugas peliputan insan pers bisa dikenakan kurungan 2 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp500 juta.

“Setiap wartawan dalam melakukan tugasnya dilindungi Undang-undang. Makanya, kami merasa dihina dan dilecehkan,” tegasnya lagi. Rupanya wajar, jika awak media curiga ada sesuatu yang disembunyikan investor asal Korea tersebut.

Kepala Unit Idim I Tipiter, Polres Garut, Iptu Adnan Mutaqien, membenarkan adanya laporan resmi dari pihak PWI dan IJTI. Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan segera menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya. @taufiq_akbar

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment