LENSAINDONESIA.COM: Penundaan eksekusi terhadap terpidana Mary Jane Fiesta Veloso disebabkan adanya proses hukum di Filipina. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo memutuskan Mary Jane harus mendapatkan keadilan.
Presiden Filipina Benigno Aquino III yang menemui Presiden Jokowi di sela-sela penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-26, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (27/4/2015) lalu, telah meminta penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Mary Jane lantaran aktor utama terkait kasus yang dihadapi Mary Jane sudah menyerahkan diri ke polisi di Filipina.
Baca juga: Hubungan diplomatik Indonesia memburuk pasca eksekusi mati dan Kasus Mery Jane, Indonesia harus tiru Presiden Filipina lindungi warga
Selain itu, Presiden Jokowi juga mendengar suara yang disampaikan berbagai kalangan yang terus menyuarakan perlunya penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane, karena warga asal Filipina itu dianggap bukan sebagai aktor yang terlibat langsung dalam kasus yang dihadapinya.
“Presiden Jokowi mendengar dan memperhatikan suara para aktivis kemanusiaan yang terus menemaninya dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” kata Pratikno dalam siaran persnya, Rabu (29/4/2015).
Menurut Mensesneg, Presiden percaya bahwa sinergi semacam ini harus terus dipertahankan di masa yang akan datang.
“Dalam kasus-kasus kemanusiaan, Presiden meminta agar para aktivis tidak lelah memberi masukan pada Presiden dalam mengambil keputusan,” pungkas Pratikno.
Delapan dari 9 (sembilan) terpidana mati kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba) yang telah diisolir telah dieksekusi secara serentak di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4), pukul 00.25 WIB.
Kedelapan terpidana yang dieksekusi itu adalah: Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria). @sita
0 comments:
Post a Comment