Wednesday, April 29, 2015

Warga Madura penyelundup Narkoba dari Malaysia disidang

Warga Madura penyelundup Narkoba dari Malaysia disidang

LENSAINDONESIA.COM: Rusdi (35) warga Dusun Pasar Lama, Desa Kombongan, Bangkalan, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya lantaran nekat melakukan penyelundupan sabu asal Malaysia.

Dalam sidang, Rabu (29/4/2015) ini, terdakwa Rusdi didakwa Jaksa Maharyuning dari Kejati Jatim dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Penyelundup sabu kiloan gram asal Hongkong divonis 14 tahun dan Wanita Cina pengimpor sabu divonis 13 tahun penjara

Dalam dakwaan disebutkan, penyelundupan sabu 315 gram yang dilakukan Rusdi digagalkan petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda, usai pulang dari Malaysia dengan naik pesawat Air Asia QZ-8294 rute Kuala Lumpur-Surabaya.

Modus dalam penyelundupan sabu ini, pria bernomor paspor A.7197781 itu menyembunyikan barang haram di sepatu yang dikenakannya. Kejahatan Rusdi terendus setelah gerak-geriknya mencurigakan. Saat melewati pemindaian sinar X dan pemeriksaan tubuh, ia terdeteksi menyimpan sabu itu.

Saat digeledah di sepatunya, didapati barang haram jenis methamine yang dibungkus dalam 4 bungkus plastik, dipecah menjadi 2 plastik di kanan dan kiri dengan berat total 315 gram.@ian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment