LENSAINDONESIA.COM: Dinas PU mengalami dilema jika ingin melanjutkan mega proyek Kota Kediri. Di satu sisi ada tekanan kalangan dewan namun adanya gugatan hukum berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Mega proyek Kota Kediri di antaranya Jembatan Brawijaya dan Poltek, RSUD Gmbiran II digugat oleh rekanan yang pernah mengerjakan mega proyek itu melalui Badan Arbitase Nasional Indonesia ( BANI ) pada awal januari 2015 lalu.
Baca juga: Diisukan mundur, Kepala DPU Kota Kediri siap dimutasi dan Hari Kartini, APPK tolak kekerasan terhadap perempuan dan anak
“Otomatis setelah adanya gugatan dari rekanan Ke BANI pihak DPU batal melaksanakan pembangunan mega proyek karena takut, apabila dimenangkan pihak pemohon atas gugatanya. pihak kita dilematis mas dengan pembangunan lanjutan mega proyek ini,” katanya.
“Daripada staf saya nanti jadi korban mending saya batalkan dulu pelaksanaan pengerjaan mega proyek,” katanya.
“Kalau memang harus dipaksakan mending saya pindah,” ancamnya.
Hadi juga menambahkan gugatan rekanan adalah pada proyek pembangunan Poltek dan juga Jembatan Brawijaya senilai Rp2 miliar. Namun untuk proyek RSUD Gambiran II belum ada gugatan. “Namun kita tidak berani berspekulasi mas biarpun RSUD Gambiran II belum ada gugatan ” pungkas Hadi.
Namun isu yang beredar dalam gugatan yang dilakukan oleh rekanan melalui BANI jarang dimenangkan oleh pihak pemerintah. Hal tersebut sempat dibenarkan oleh Hadi saat dikonfimasi terkait dengan potensi kemenangan pada pihak pemerintah.
Untuk diketahui Pemkot Kediri sudah menganggarkan Rp80 miliar untuk tiga mega proyek tersebut pada APBD 2015 dan pihak DPRD Kota Kediri agar pada tahun anggaran 2015 ini mega proyek bisa terselesaikan. Dan sebelumnya Sekretaris daerah kota kedirii baidui Sunu melakukan rapat dengan ihak DPU dan berharap agar penyerapan anggaran di anggaran 2015 ini lebih besar dan hal itu meminimalisir Silpa. @andik kartika
0 comments:
Post a Comment