Wednesday, April 29, 2015

Wali Kota Kediri dilaporkan ke polisi

Wali Kota Kediri dilaporkan ke polisi

LENSAINDONESIA.COM: Selain digugat Rp10 miliar di Pengadilan Negeri (PN ), Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar juga dilaporkan ke polisi. Pelapornya adalah orang yang sama yaitu Tjujut Suliyatno, pemilik usaha rumah Pijat Bunga Bali dan juga seorang Advokat.

Wali Kota dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Tjujut mengatakan bahwa Walikota kediri dan juga kepala Satpol PP, telah mempermalukan dirinya di media.

Baca juga: Wali Kota Kediri digugat pemilik panti pijat Rp10 miliar dan DPU Kota Kediri dilematis lanjutkan megaproyek Rp80miliar

“Saya malu mas di depan teman sesama advokat, semua orang dan juga klien saya atas pencemaran nama baik yang mengatakan bahwa tempat usaha saya yang notabene hanya memijat capek-capek dikatakan sarang prostitusi dan sudah saya laporkan ke Polresta Kediri terkait pencemaran nama baik dan bukti laporanya juga ada tertera tanggal 9 april 2015 lalu,” kata Tjujut.

Ia membantah bila bisnisnya dikatakan sebagai sarang prostitusi lantaran kamar memijat tidak terkunci dan hanya memakai kelambu. Sehingga tak masuk akal untuk dijadikan lokasi prostitusi.

“Makanya saya sendiri juga bingung dengan Satpol PP yang dengan aroganya menutup serta merantai tempat usaha saya. Tempat usaha saya kan bukan aset pemkot namun rumah saya kenapa dirantai, sedangkan lingkungan sekitar tempat usaha saya juga tidak ada yg mempermasalahkan, namun kenapa pihak Pemkot melakukan penyegelan,” ujarnya kesal.

Masih dikatakan Tjujut, kalaupun bicara masalah ijin, pihaknya memastikan sudah lengkap bahkan terdaftar di Pengadilan Negri Kota Kediri.

“Kalau bicara masalah Ijin kesehatan lha wong kita melayani orang capek dan bukan memberikan kesehatan pada orang sakit. Ibaratnya mas pabrik rokok dengan penjual rokok dijalan itu lain dan berbeda” ketus Tjujut yang menantang Walikota agar mau hadir dalam persidangan nanti.

Tjujut juga menambahkan apabila walikota tidak hadir saya tidak mau dilakukan sidang walauupun pihak walikota ada penasehat dan wakilnya.

Terpisah saat dikonfirmasikan pada Kepala satpol PP Ali muklis tidak pernah memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Namun pihak pemkot kediri melalui Kabag Humas Apip Permana mengatakan bahwa Pemerintah akan melakukan dan menanggapi dengan hukum yang ada.

“Kita akan memakai sesuai hukum yang ada kalaupun pihak pemilik panti pijat tidak terima terkait dengan penutupannya,” kata Apip saat ditemui wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya penutupan panti pijat bunga Bali yang ada dijalan Mangun Suparjan dengan pemiliknya adalah Tjujut S. memilih menggugat pihak Pemerintah kota kediri dan juga Kepala satpol PP. karena dirasa arogan dalam melakukan penutupan serta mencemarkan nama baik pemilik rumah pijat. Dalam laporan yang dilayangkan oleh Tjujut pada kepolisian menyebutkan, bahwa walikota Abdullah Abu bakar dan juga Kepala Satpol PP menyalahi pasal 310 ayat 1 KUHP. @ andik kartika

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment