LENSAINDONESIA.COM: Kasus dugaan penipuan dengan pemerasan oleh seorang wanita terhadap salah satu anggota Komisioner KPU Jombang dengan modus ancaman penyebaran video mesum.
Aktivis LSM mendesak kepada kepolisian untuk bekerja secara profesional sesuai hukum dan bebas dari tekanan serta rekayasa.
Baca juga: Janda ini peras anggota KPU Jombang, ancam video mesumnya disebar dan Pemilu sarat kecurangan, KPU Jombang dilaporkan polisi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga didesak oleh masyarakat untuk ikut investigasi terkait masalah yang menyangkut anggota komisioner KPU Jombang, Selasa (28/04/2015).
Apa yang dilakukan oleh salah satu anggota komisioner KPU Jombang merupakan aib bagi pejabat publik dan juga institusi yang diwakilinya.
Dalam kasus tersebut yang melibatkan pelapor, saya mengapresiasi langkah aparat hukum yg bergerak cepat, meskipun ada beberapa hal yang janggal,” kata aktivis Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LINK) Aan Anshari.
Ia menilai, jika pelapor tidak merasa melakukan sebagaimana yang dituduhkan tersangka, untuk apa pelapor mau menuruti kemauan tersangka untuk bertemu.
Hal itu patut diduga pelapor dan tersangka telah lama kenal. Dan penyidik juga harus memberi keterbukaan akses terhadap media. Biar tidak ada anggapan ditutup-tutupi dalam proses penyidikannya sesuai dengan UU Pers dan salah satu hak tersangka sebagaimana diatur KUHAP yakni, Memberikan keterangan secara bebas, tanpa tekanan, dan tidak dipaksa ketika diperiksa di semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan sesuai pasal 52 dan 117 ayat ( 1) KUHAP),” jelas Anshari, yang juga sekretaris LPBHNU (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama) Jombang.
Saya mendesak kepada kepolisian untuk bekerja profesional sesuai hukum dan bebas dari tekanan serta rekayasa. Video tersebut harus ditemukan, jika memang ada.
“Untuk mendukung upaya kepolisian membongkar kasus ini, saya akan meminta Komnas Perempuan ikut memantau karena tidak menutup kemungkinan ada upaya kriminalisasi. Sebab, bisa jadi tersangka bertindak seperti itu karena merasa ada pihak yang ingkar janji. Dan untuk menjaga kredibilitas kehormatan KPU, Ketua KPU dan juga DKPP harus ikut investigasi dalam permasalahan yang menyangkut anggotanya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kasus pemerasan terhadap komisioner KPU Jombang dengan video porno tersebut dilaporkan oleh Jakfar (50) warga jalan Kawi Ngoro ke Mapolres Jombang. Hal itu dikarenakan pelapor merasa menjadi korban pemerasan atas tindakan Rina (46) warga jalan Wahid Hasyim no 37 Jombang.@Obi
0 comments:
Post a Comment