LENSAINDONESIA.COM: Terdakwa kasus Narkoba, Syaiful Hermawan (38) warga Jl Kalimas Madya, Nyamplungan, berbelit-belit saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/4/2015).
Syaiful Hermawan yang kos di kawasan Banyu Urip ini terus saja bersikukuh barang bukti berupa alat hisap dan 11 butir ineks spider krem logo laba-laba dan sabu-sabu 67,41 gram bukan miliknya. “Jangan berbelit-belit wong jelas barang bukti itu ditemukan di rak kos-kosanmu,” ujar Hakim Sri Purnamawati.
Baca juga: Residivis kasus pengeroyokan alih profesi jadi pengedar Narkoba dan Penyalur pembantu rumah tangga edarkan Narkoba
Hakim juga curiga kalau terdakwa merupakan pengedar, hal itu terlihat dari banyaknya uang yang masuk ke rekening terdakwa. “Ini uang apa, kok di tanggal yang sama ada beberapa uang yang masuk,” tanya Hakim Wahyono.
“Itu uang judi bola pak,” sahut Syaiful Hermawan dengan cepat.
Dari dakwaan Jaksa Solton dari Kejari Tanjung Perak diterangkan, Syaiful Hermawan ditangkap 5 Desember 2014, di kos lamanya, kawasan Jl Dukuh Tembok V. Ketika itu sebenarnya polisi memburu Abidin alias Cacak dan Mohammad Soleh (DPO).
Setelah ditangkap, polisi lalu membawa Syaiful Hermawan di kosnya kawasan Banyu Urip. Di dalam kos, polisi menemukan peralatan alat hisap (untuk mengonsumsi sabu) dan 11 pil ineks spider warna krem.
Dari keterangan dalam persidangan, Syaiful Hermawan mengaku saat itu berencana main ke kos lama di kawasan Dukuh Tembok untuk beli sabu-sabu 1 gram dengan harga Rp 1.050.000. “Saya mau beli, saya mau pakai (nyabu),” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdakwa diancam Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.@ian
0 comments:
Post a Comment