LENSAINDONESIA.COM: Delapan dari sembilan terpidana mati kasus narkoba telah diekskusi di Kawasan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari (29/04/2015) pukul 00.25 WIB.
Delapan terpidana mati itu yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (keduanya WN Australia); Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol); Rodrigo Gularte (WN Brasil), dan Martin Anderson alias Belo (WN Nigeria).Kemudian, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria); dan Okwudili Oyatanze (WN Nigeria); Zainal Abidin (WN Indonesia)
Baca juga: Gugatan terpidana mati Serge Atlaoui ditolak PTUN dan Menikah, Andrew Chan "Bali Nine" minta isterinya tabah
Sedangkan satu terpidana mati yang eskusinya ditunda adalah Mary Jane Veloso, asal Filipina.
Informasi yang dihimpun Metro TV, penundaan ini lantaran pemerintah Filipina telah mengajukan permohonan langsung ke Indonesia. Hal ini terkait dengan penyerahan diri Maria Kristina Sergio yang merekrut Mary Jane kepada kepolisian Filipina.
Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang dijalankan di Filipina. Pasalnya, Mary Jane akan dimintai testimoni terhadap Maria Kristina Sergio di persidangan.@ridwan_LICOM
0 comments:
Post a Comment