Wednesday, April 29, 2015

Wali Kota Kediri digugat pemilik panti pijat Rp10 miliar

Wali Kota Kediri digugat pemilik panti pijat Rp10 miliar

LENSAINDONESIA.COM: Tjujut Suliyatno. SH salah satu lawyer yang juga pengusaha rumah pijat bunga Bali Spa melayangkan gugatan kepada Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (29/4/2015).

Dalam keterangannya Tjujut akan melawan walikota karena menutup tempat usahanya yang sudah berijin yang berada di Jalan Suparjan Mangun Wijayan Kota Kediri.

Baca juga: DPU Kota Kediri dilematis lanjutkan megaproyek Rp80miliar dan Diisukan mundur, Kepala DPU Kota Kediri siap dimutasi

“Saya akan lawan Wali Kota Abu bakar karena menutup tempat usaha saya yang katanya tidak berijin. Mari kita buktikan di pengadilan,” tantang Tjujut saat berada di Ruangan panitera PN Kota Kediri.

Sementara itu Udin Mahyudin Wakil Panitera PN Kota Kediri, membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan Tjujut. Ada dua yang digugat oleh pemohon yaitu Kepala Satpol PP dan juga Wali Kota Kediri. “Dan pihak penggugat menggugat walikota sebesar Rp10 milyar, ” kata Udin.

Lebih lanjut Udin menerangkan, kemungkinan akan dilakukan sidang pada 10 hari kedepan. Dalam gugatanya Tjujut telah mempunyai ijin untuk mendirikan panti pijat capek-capek sejak tahun 2010 . Dan karena dianggap tidak berijin dan dirugikan secara inmateril dan juga materil, pihak penggugat akhirnya meminta kerugian sebesar Rp10 miliar. @andik kartika

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment