LENSAINDONESIA.COM: Mantan Ketua Umum DPP Demokrat, Anas Urbaningrum, berharap vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bukan menghakimi tidak berdasarkan fakta selama persidangan, tapi harus mengadili sebagaimana etika persidangan.
Majelis hakim menjadwalkan Rabu sore ini (24/9/14), membacakan vonis Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terkait dakwaan kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Anas sindir Hambalang lebih dekat Cikeas ketimbang Duren Sawit dan Anas kaget Gede Pasek dipecat, bagaimana nasib Saan Mustofa?
“Sungguh saya ingin diadili, bukan dihakimi, ” kata Anas, sebelum memasuki persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Anas berharap putusan arus adil berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Anas mengatakan ingin mendapat keadilan, bukan karena bermuatan politik.
Sebelumnya, persidangan Anas ini sempat menghadirkan dan memeriksa 91 saksi. “Keadilan itu harus tegak dan sungguh-sungguh,” katanya.
Diketahui, tim jaksa KPK menuntut Anas hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, juga dituntut membayar uang pengganti Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Jaksa KPK menyebutkan uang tersebut senilai fee proyek yang dikerjakan Grup Permai.
Jaksa KPK menuduh Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mendirikan Grup Permai untuk mengumpulkan dana. Anas mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS terkait pencalonannya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010. Uang itu diperoleh dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Jaksa KPK juga menuntut supaya hakim mencabut hak politik Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.
Anas dan penasehat hukumnya dalam pledoinya pekan lalu, menolak tuntutan tim jaksa KPK dan mengangap tidak berdasarkan alat bukti yang kuat dalam persidangan. Melainkan, hanya berdasarkan pada keterangan
saksi Nazaruddin dan saksi anak buah Nazaruddin yang tidak berdasar fakta. @endang
0 comments:
Post a Comment