LENSAINDONESIA.COM: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya memvonis terdakwa kredit fiktif Bank Jatim Rp 52,3 miliar, Yudi Setiawan dengan hukuman 17 tahun penjara.
Ketua majelis Hakim H Yapi, melalui amar putusannya menilai terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua primer melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Yudi Setiawan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan pejabat internal Bank Jatim cabang HR Muhammad.
Baca juga: Terdakwa pembobolan Bank Jatim kembali mangkir sidang dan Otak pelaku kredit fiktif Bank Jatim dituntut 17 tahun penjara
Tak hanya puas dengan pasal Tipikor, hakim juga memastikan bapak dua anak itu mencoba menyembunyikan hasil korupsinya dengan melakukan pencucian uang. Dakwaan kedua primer Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pun melengkapi vonis disertai denda tersebut. “Menjatuhkan pidana 17 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujar Yapi.
Adapun akibat kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, majelis juga membebankan uang pengganti bagi pengusaha tamatan SD itu. Demikian, Yudi Setiawan harus membayar Rp 40 miliar yang apabila tak dapat dibayarkan maka asetnya akan disita. Bila tak mencukupi, maka akan diganti pidana setahun kurungan.
Menariknya, sebelum jatuhkan putusan, Hakim Yapi sepakat dengan pembelaan terdakwa jika kasus ini berkaitan dengan Undang-undang perbankan dan BUMN. Melalui pertimbangannya, ia menyebut bila Yudi Setiawan membobol Bank Jatim yang lantas disebut sebagai kasus perdata.
Hanya saja, terdapat pengajuan non prosedural kredit yang akhirnya membuat majelis mempertimbangan fakta lainnya. Adalah berkaitan proyek palsu dan tujuh CV fiktif sebagai agunan yang diajukan Yudi pada 2010 lalu. “Unsur dugaan korupsi dan pencucian uang telah terpenuhi. Seluruh aset seperti 17 mobil mewah dan satu unit apartemen pun disita untuk selanjutnya dilelang,” jelasnya.
Uniknya, menanggapi putusan berat hakim, Yudi Setiawan menyatakan terima meski telah diberi kesempatan untuk berkoordinasi dengan penasehat hukum. Namun mendekati sidang akan ditutup, warga Kedungdoro itu berubah pikiran dan langsung menyatakan banding setelah penasihat hukumnya memaparkan keberatan. “Dia (Yudi) salah sangka. Jadi harus banding karena tidak adil,” ujar penasehat hukum terdakwa, Michael Hariyanto, usai sidang.
Menurut Micahel, hakim seperti kehilangan pedoman saat memvonis Yudi Setiawan. Pasalnya, meski mengaku sependapat dengan Undang-undang Perbankan, tapi majelis kembali bersembunyi di balik undang-undang Tipikor untuk memenjarakan kliennya. Baginya, undang-undang tak bisa begitu saja ditabrakkan untuk menjatuhkan vonis bagi terdakwa. Atas dasar itulah Ia akan ajukan banding.
Sekedar diketahui, Yudi Setiawan menjadi pesakitan usai kredit Rp 40 miliar dari total Rp 52,3 miliar yang diajukan pada Maret 2010 di Bank Jatim tak terbayarkan dan dinyatakan macet. Akibatnya, negara dinilai alami kerugian atas kasus ini.@ian
0 comments:
Post a Comment