LENSAINDONESIA.COM: Gonjang-ganjing RUU Pilkada terkait Pilkada dipilih rakyat secara langsung atau dipilih DPRD DPR RI segera berakhgir. DPR RI mengagendakan bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada melalui rapat paripurna pada Kamis (25/9/14).
RUU Pilkada yang bakal disahkan, dimungkinkan Pilkada dipilih langsung oleh rakyat, mengingat Partai Demokrat sudah mengumumkan secara terbukan terkait dukungan Pilkada dipilih langsung.
Baca juga: Paripurna RUU Pilkada, anggota Fraksi Golkar diprediksi membelot dan Aktivis LMN tolak UU MD3 dan RUU Pilkada
Selain mengesahkan RUU Pilkada, rapat paripurna juga mengagendakan RUU Pemerintah Daerah, dan Administrasi Pemerintah (Adpem).
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu, menjelaskan sebelum mengesahkan ketiga RUU itu, lebih dulu akan disinkronisasikan untuk menghindari ada pasal yang tumpang tindih.
“Harus disinkronisasi, karena ada beberapa poin yang luput. Ketiganya pasti disahkan 25 September,” tandas Wakil Ketua Komisi II di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/14).
RUU Pemda sedianya dijadwalkan disahkan pada rapat paripurna DPR hari ini. Tapi terpaksa ditunda, karena tim perumus dan panitia kerja (Panja) RUU Pilkada menemukan ada beberapa pasal yang perlu disinkronkan. Yaitu, masalah kewenangan wakil kepala daerah.
Menurut Khatibul, dalam RUU Pilkada, ada opsi pemilihan satu paket, yaitu pemilihan kepala daerah dan wakil secara bersamaan. Opsi lainnya, non-paket, yaitu Pilkada cuma memilih kepala daerah. Sedang wakilnya diajukan oleh kepala daerah terpilih ke pemerintah pusat untuk diputuskan.
Kalau sistem paket disetujui, menurut Khatibul, RUU Pemda perlu memasukkan kewenangan wakil kepala daerah. Jika opsi non-paket disetujui, maka harus diatur apa saja kewenangan kepala daerah ketika memilih wakil kepala daerahnya.
Khatibul mengatakan, pemerintah dan DPR masih harus membahas lagi tentang syarat pemilihan wakil kepala daerah.
Pembahasan RUU Pilkada, menurutnya, wakil kepala daerah disesuaikan kebutuhan dan jumlah penduduk di daerah. Untuk daerah berpenduduk di bawah 100 ribu, tidak ada wakil kepala daerah.
Tapi, khusus daerah berpenduduk padat di atas 10 juta bisa mengajukan lebih dari satu wakil kepala daerah.
“Itu harus diatur lagi dalam UU Pemda, kewenangannya apa saja kalau ada dua wakil kepala daerah. Agar tidak terjdi dua kepala daerah justru di kemudian hari memboikot kepala daerah terpilih,” jelasnya. @endang
0 comments:
Post a Comment