Tuesday, September 23, 2014

Siang ini, Pengadilan Tipikor bacakan vonis Anas Urbaningrum

Siang ini, Pengadilan Tipikor bacakan vonis Anas Urbaningrum




LENSAINDONESIA.COM: Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan vonis terdakwa Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaninrgum. Anas didakwa atas perkara dugaan pemberian hadiah atau janji dan melakukan pencucian uang terkait dengan proyek Hambalang serta proyek APBN lainnya.


“Iya, siang. Kata majelis hakim sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar pengacara Anas, Handika Honggowongso, melalui pesan singkat, Rabu (24/9/2014).


Baca juga: Diancam 17 tahun penjara, Anas sebut tuntutan jaksa diluar akal sehat dan Ini dia wanita yang disebut Nazar sebagai istri kedua Anas


Menurut dia, Anas hanya berdoa dan berserah diri kepada Tuhan untuk menghadapi pembacaan vonis ini.


Handika berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor bisa mengambil keputusan adil. “Kami tidak ingin Mas Anas bebas atau pun dihukum tanpa alasan yang sah menurut hukum. Semua harus dipertimbangkan secara adil,” ujar dia.


Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada Anas. Dia meyakini hakim akan menyatakan semua tuntutan tim jaksa KPK terhadap Anas terbukti.


Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi DP menyatakan, pihaknya tidak ingin menerka berapa vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap Anas, meski susunan majelis hakim di perkara Anas mirip dengan perkara lain terkait Hambalang seperti perkara mantan Menpora Andi Mallarangeng.


“Kasus Anas ini sama seperti kasus-kasus lainnya, jadi kita tunggu dulu bagaimana vonisnya, dan vonis itu tergantung pada saksi-saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan. Kami menghormati keyakinan hakim. Kami tidak menduga-duga dulu,” ujarnya kepada watawan di Jakarta, Selasa (23/9/2014).


Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Anas urbaningrum dengan Pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.


Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8/2010 jo pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 65 ayat 1 KUHP.


Anas dalam perkara ini diduga menerima ‘fee’ sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.


Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC, uang operasional dan ‘entertainment’, biaya pertemuan tandingan dengan Andi Mallarangeng.


Selanjutnya, road show Anas dan tim sukesesnya pada Maret-April 2010, deklarasi pencalonan Anas sebagai calon ketua umum di Hotel Sultan, biaya “event organizer”, siaran langsung beberapa stasiun TV, pembelian telepon selular merek Blackberry, pembuatan iklan layanan masyarakat dan biaya komunikasi media.


Anas sendiri dalam pleidoinya menyebutkan bahwa tuntutan JPU tidak berdasarkan alat bukti yang kuat. Tim penuntut umum hanya berdasarkan pada keterangan Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang disebutnya telah dipengaruhi Nazaruddin. Anas juga menilai tuntutan pencabutan hak politik jaksa KPK bermuatan politis.@ridwan_LICOM/bbs


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment