Tuesday, September 23, 2014

Tertibkan pengguna frekuensi radio ilegal

Tertibkan pengguna frekuensi radio ilegal




Untuk lebih menertibkan alokasi frekuensi radio, Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Surabaya menyatakan bahwa para pemilik perusahaan radio kini telah mendominir pengguna frekuensi ilegal di Surabaya.


Bahkan diprediksi bahwa kondisi tersebut terjadi lantaran proses izin pemilik radio tersebut belum diturunkan. Namun, para pemilik radio tersebut sabar menunggu pengesahan izin tersebut sehingga mereka nekad lebih memilih siaran terlebih dulu.


Baca juga: Tahun ini, Dinas Koperasi Surabaya bangun 10 sentra PKL dan Hard Rock 87.6 FM Jakarta Persembahkan Trio Lestari


“Walau radio paling banyak menjadi pengguna frekuensi ilegal dibandingkan televisi dan operator seluler, bukan berarti mereka belum memproses izinnya,” ujar Syamsul Huda, Kepala Seksi Operasional Perbaikan dan Pemeliharaan Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Surabaya saat ditemui pada peringatan Hari Bakti Postel ke-69, Graha Postel Surabaya, Selasa (23/09).


Selain itu, maraknya pengguna frekuensi ilegal tersebut bisa juga ditimbulkan dari adanya keterbatasan jatah pada alokasi atau Masterplan Frekuensi di Jawa Timur. Terlebih-lebih lagi para pemilik radio tersebut tak kebagian jatah frekuensi.


Syamsul bahkan menjelaskan, Masterplan Frekuensi di Jatim tersebut dialokasikan kepada jaringan operator seluler, siaran radio, dan televisi. Dari ketiga media tersebut siaran radio dan televisi lahyang langsung berinteraksi dengan masyarakat.


“Di Jatim khususnya, sudah dipilah-pilah frekuensi per kabupaten. Persisnya mulai dari Ngawi hingga Banyuwangi,” tambah Syamsul.


Hingga kini, kanal untuk lembaga penyiaran swasta di Jatim sudah habis alokasi frekuensinya. Namun demikian, khususnya untuk masyarakat umum yang berkeinginan mendirikan radio berbasis komunitas, masih tersedia kuota kanal untuk segmen tersebut.


Co editor: Andika Eldon


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment