LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisioner KPU Propinsi Jawa Timur, Arbayanto, mengatakan tahapan pelaksanaan 18 Pemilu daerah (Pilkada) kabupaten/ kota di tahun 2015 tetap berjalan. Kendati pun tarik ulur UU Pilkada dan Perppu masih berdampak membingungkan.
“Kita mengikuti arahan dari KPU RI,” ujar Arbayanto kepada LICOM saat ditemui di sela-sela acara rapat evaluasi pelaporan penyelenggaraan pemilu tahun 2014 di Kantor KPU RI, Senin (13/10/2014).
Baca juga: KPU Pusat kumpulkan KPU Prov se-Indonesia, Husni: Usul baca primbon dan Pasca putusan MK, kantor KPU Jatim aman
Pasalnya, Presiden mengeluarkan Perppu terkait Pilkada Langsung pengganti UU No 22 Tahun 2014 terkait Pilkada Tak Langsung mengandung kemungkinan-kemungkinan jika di bulan Januari dilakukan pembahasan paripurna DPR mendapatkan penolakan dari DPR. Hal tersebut mengandung dampak pada tahapan yang sudah dilakukan KPU Daerah.
Ia juga mengungkapkan, bahwa problem utama yang dihadapi mendatang adalah belum adanya ketetapan regulasi yang memayungi tahapan tersebut, jika ada kemungkinan perubahan dasar hukum. Sehingga, KPU Jatim, masih melakukan tahapan itu sesuai dengan Perppu Pilkada Langsung yang dikeluarkan presiden Susilo Bambang yudhoyono.
“Problem utama kita belum ada ketetapan regulasi. Masih menunggu kebijakan dari pusat,” terangnya.
Selain itu dijelaskan, kemungkinan-kemungkinan dalam menunggu kepastian hukum tersebut, juga berdampak dan menjadikan kebingungan terkait penyusunan dan pengajuan anggaran untuk Pilkada jika ada perubahan regulasi.
“Anggaran untuk Pilkada tidak bisa terburu-buru, tidak bisa dipastikan jika regulasinya belum pasti. Saat ini, kita masih memakai Perppu yang berkaku,” jelasnya.
Ia berharap, kegaduan tersebut segera teratasi melalui rapat paripurna DPR dan KPU se Indonesia dapat memastikan tahapan-tahapan pemilukada dalam waktu dekat di 2015. @yuanto
0 comments:
Post a Comment