Thursday, October 23, 2014

Gembong Curanmor Malang diringkus Jatanras Polda Jatim

Gembong Curanmor Malang diringkus Jatanras Polda Jatim




LENSAINDONESIA.COM: Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jatim, membekuk Supriyono (26) warga Desa Robyong, Kecamatan Poncokusumo, Malang, yang merupakan otak pelaku Curanmor yang sering beraksi di Kabupaten Malang.


Kasubbid PID Bid Humas Polda Jatim AKBP Aziza Hani mengatakan, penangkapan dilakukan Subdit III Jatanras Polda Jatim, karena mendapatkan laporan dari Polres Malang bahwa di wilayah itu, sering terjadi perampasan motor dan aksi Curanmor. Bahkan pelaku dikabarkan sering bertindak sadis terhadap para korban dengan menggunakan celurit yang dibawanya.


Baca juga: Dua pelaku Curanmor sekarat dihajar massa dan Pelaku Curanmor asal Madura ditembak saat cari mangsa di MERR


Menurutnya, petugas Jatanras Polda Jatim yang dapat laporan langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku Curanmor ini. “Dalam aksinya, tersangka dibantu dua rekannya yakni, Syaiful dan Kuswanto, yang saat ini sudah mendekam di Mapolres Malang. Komplotan Curanmor ini telah beraksi di delapan tempat. Diantaranya, kawasan Pakis dua kali, di Wajak dua kali, wilayah Tumpang sekali, serta wilayah Blimbing dua kali,” tambahnya.


Barang bukti yang disita petugas Jatanras Polda Jatim dari gembong Curanmor ini adalah sebilah senjata tajam jenis celurit yang biasa digunakan untuk melukai korban dan motor Yamaha Vega N 6454 BK, milik tersangka yang sering dikendarai saat beraksi. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungas AKBP Aziza Hani. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment