LENSAINDONESIA.COM: Majelis hakim PN Surabaya membebaskan kurator, Jandri Onasis, terdakwa kasus pemalsuan proses kepailitan PT Surabaya Agung Industri Tbk (SAIP) & Pulp.
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (23/10/2014), Hakim Risty (ketua), Bambang Hermanto dan Bayu selaku hakim anggota, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan seperti yang didakwakan Jaksa Kejati Jatim.
Baca juga: Kurator Jandri Onasis didampingi Hotman Paris dan puluhan advokat dan Kurator Jandri Onasis ngamuk dalam persidangan
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat Jandri Onasis dengan Pasal 263 KUHP, 263 KUHP dan Jo Pasal 55. “Membebaskan terdakwa dari dakwaan ke 1, ke 2 dan ke 3, mengembalikan nama, harkat dan martabat terdakwa,” kata hakim Risty sambil mengetukkan palunya sebagai akhir dari persidangan ini.
Dalam amar putusannya, hakim berpendapat terdakwa Jandri Onasis telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai kurator dalam kepailitan PT SAIP. “Majelis menilai tidak ada satupun bukti-bukti yang melihatkan terdakwa melakukan rekayasa dalam proses kepailitan,” terang Hakim Risty dalam amar putusannya.
Sontak, putusan bebas ini disambut tepuk tangan dari 30 tim pengacara Jandri Onasis diakhir pembacaan vonis oleh hakim Risty. Atas putusan bebas ini, dua jaksa Kejati Jatim yakni Darwati dan Winda selaku jaksa pengganti belum
menyatakan sikap apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum kasasi. “Kami masih pikir pikir,”cetus singkat Darwati saat menjawab pertanyaan hakim.
Usai persidangan, Johnson Panjaitan, salah seorang pengacara dari Jandri Onasis menyatakan apresiasi atas sikap hakim yang dianggap sangat detail dalam menyidangkan perkara ini. “Majelis hakim perkara ini sangat saya apresiasi, karena dalam proses persidangan, majelis hakim sangat berhati-hati dan detail mengungkap kasus ini,” kata Johnson di PN Surabaya
Sekjen Indonesia Police Watch (IPW) ini akan mengambil sikap atas drama ‘kriminaliasi’ terhadap kurator Jandri Onasis yang diduga berlatar belakang ‘konspirasi’ antara penyidik dan jaksa. Pihaknya akan memproses penyidik dan jaksa dalam perkara ini ke jalur hukum. “Tentu kami akan memproses secara hukum terhadap drama kriminalisasi yang dilakukan secara konspirasi oleh penyidik dan Jaksa,” tegasnya.
Selain memproses ke jalur hukum, Johnson juga akan melayangkan gugatan ganti rugi atas penahanan Jandri Onasis yang sebelumnya dilakukan pihak penyidik Kepolisian dan Kejaksaan. “Penahanan ditingkat penyidik Kepolisian dan Kejaksaan juga akan kami permasalahkan,” sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kurator Jandri Onasis dituntut 1 tahun penjara setelah dinyatakan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan saat proses kepaitan PT SAIP. Perkara ini dilaporkan PT Tbk Surabaya Agung Industri & Pulp (SAIP) selaku debiturnya sendiri.
Dasar laporan pidana PT SAIP terkait pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akta otentik yang dimaksud debitor adalah berupa surat Tim Pengurus kepada Hakim Pengawas No. 50.01/PKPU-SAIP/JP-JOS/IV/13 tertanggal 15 April 2013 perihal laporan Hasil Pemungutan Suara (Voting) Terhadap Usulan Perpanjangan PKPU dan Usulan Rencana Perdamaian PT SAIP. @ian
0 comments:
Post a Comment