LENSAINDONESIA.COM: Majelis Hakim PN Surabaya menolak seluruh eksepsi terdakwa kasus penipuan jasa penyelamatan tongkang senilai Rp 1 Miliar dengan terdakwa Armando, Direktur PT Jasalindo.
Ketua Majelis Hakim Burhanudin dalam persidangan putusan sela yang digelar di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Rabu (15/10/2014), menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Armando melalui pengacaranya, Dedi Sulistiono. Dasar penolakan, lantaran materi eksepsi telah masuk pada pokok perkara. Selain itu para saksi dalam perkara ini sebagian besar berdomisili di Surabaya.
Baca juga: Pengadilan Tinggi sidak Pengadilan Negeri Surabaya dan Brigadir Habibi mengaku tegang jaga banyak tahanan dalam PN Surabaya
“Menolak eksepsi pengacara terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ini pada tahap pembuktian. Sebaliknya dengan pengacara terdakwa, agar mempersiapkan saksi saksi yang bakal diajukan,”jelas hakim Burhanudin.
Menanggapi itu, Dedi Sulistiono selaku pengacara Direktur PT Jasalindo, mengaku akan menghormati putusan sela hakim Burhanudin. Pengacara dari Kantor Hukum Jantra Keadilan Semarang ini juga telah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi yang diminta hakim.”Apapun putusannya, kami sangat menghormatinya dan kami pun siap untuk pembuktian,”ujarnya.
Sementara, Jaksa Tri Murti dari Kejati Jatim saat dikonfirmasi kesiapannya untuk melakukan pembuktian mengaku jika perkara yang disidangkannya ini bukanlah perkaranya, melainkan milik rekan sejawatnya.”Ini bukan perkara saya, tapi perkaranya mas Hari Basuki, silahkan langsung ke yang bersangkutan,”ucapnya usai persidangan.
Seperti diketahui, perkara pidana ini dilaporkan Antonius Jansen, pemilik kapal tongkang GH 23 dari PT Aman Makmur. Pada akhir 2011 lalu, Antonius melakukan kerjasama sewa kapal tongkangnya dengan Taufik Rian untuk mengangkut alat alat berat, salah satunya eskafator.
Ditengah perjalanan, kapal tongkang GH 23 milik Antonius kandas di pulau Raas Madura akibat badai. Lalu Taufik selaku penyewa kapal tongkang ini meminta bantuan kepada PT Jasalindo selaku perusahaan penyelamat untuk mengangkat kapal tongkang beserta isinya dari dasar laut.
Upaya pengangkatan kapal dan isinya pun berhasil dilakukan PT Jasalindo. Usai diangkat dari dasar laut, PT Jasalindo menyeret kapal tongkang itu ke pelabuhan Semarang tanpa seijin saksi pelapor selaku pemikiknya.
Meski berhasil diselamatkan, Armando selaku Direktur PT Jasalindo tidak mengembalikan kapal tongkang itu ke Antonius, Armando hanya mengembalikan isi yang ada dalam kapal tongkang itu kepada Taufik Rian selaku penyewa kapal.
Akibatnya, Armando harus berurusan dengan hukum dan duduk sebagai kursi terdakwa. Namun nasib Armando masih beruntung, meski diduga kuat melakukan penipuan, ia terlihat ‘kebal hukum’. Penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim tidak melakukan penahanan meski ancaman hukumannya bisa untuk ditahan.
Oleh Jaksa Hari Basuki dari Kejati Jatim, Direktur PT Jasalindo ini dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan.@ian
0 comments:
Post a Comment