LENSAINDONESIA.COM: Ade Kurniawan (38) Pemilik CV Anak Panah Indonesia dituntut sangat ringan oleh Jaksa Kejati Jatim atas ulahnya menjadi produsen VCD bajakan berisi lagu-lagu yang dijual ke para pengusaha karaoke di Surabaya.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ainor Rafiek ini, dalam tuntutannya jaksa Kejati Jatim, JPU Farida, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 72 ayat (1) UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. “Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua bulan penjara dikurangi masa tahanan denda Rp 1 juta subsidar 1 bulan penjara,” ujarnya.
Baca juga: Jaksa tak berani jerat Bandar sabu Sampang dengan hukuman maksimal dan Suap Jaksa Praya, anggota Polres Lombok Tengah diperiksa KPK
Tuntutan dua bulan penjara dari Jaksa Kejati Jatim erhadap produsen VCD bajakan ini jelas sangat ringan dari hukuman pasal tersebut, dalam pasal 72 ayat (1), tertera hukuman maksimal tujuh tahun penjara denda maksimal Rp 5 miliar. Hal ini bisa terjadi karena jaksa Kejati Jatim yang bersangkutan diduga sudah `masuk angin`.
Dalam dakwaan dijelaskan, produsen VCD bajakan ini ditangkap Selasa (3/6/2014) di kantor CV Anak Panah Indonesia Jl Dukuh Kupang XXXI/38-40, Surabaya. Dia dianggap dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta. Modusnya, menjual berbagai macam lagu yang dicopy ke VCD dan DVD untuk di jual ke pengusaha Karaoke.
Saat ditangkap anggota petugas Polda Jatim, disita barang bukti 179 keping VCD bajakan dengan berbagai lagu dan 69 Keping DVD berisi ribuan lagu bajakan siap jual.@ian
0 comments:
Post a Comment