Sunday, November 2, 2014

Kuli bangunan jadikan ABG sebagai pelampiasan nafsu

Kuli bangunan jadikan ABG sebagai pelampiasan nafsu




LENSAINDONESIA.COM: Edi Susanto (21), kuli bangunan asal Pace Nganjuk, diciduk Petugas unit PPA Polrestabes Surabaya, karena telah melakukan pencabulan dengan menyetubuhi Bunga (14) warga Manukan, lantaran kecanduan film porno.


Pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan di Jl Candi Lempung ini, mengaku tega melampiaskan nafsu bejadnya karena sering ditolak tunangannya untuk berhubungan badan. Padahal belakangan nafsunya makin tak terkendali gara-gara kerap nonton film porno dari handphonenya.


Baca juga: Guru SD akhirnya mengaku cabuli siswinya karena ingin punya anak dan Ayah kandung dan guru kompak cabuli siswi kelas VI SD hingga hamil


Perbuatan pencabulan tersangka berawal dari perkenalan dengan korban yang tinggal tak jauh dari tempatnya bekerja sehari-hari sebagai kuli bangunan.


Dua kali kuli bangunan ini sukses melakukan pencabulan terhadap korban di belakang tempat kerjanya. “Saya melakukan di kebun belakang tempat kerja sambil berdiri. Kejadian pertama belum bisa masuk tapi yang kedua baru bisa tapi itupun cuma kepalanya saja,” terangnya tanpa rasa bersalah.


Orangtua korban yang melihat bercak darah di pakaian dalam anaknya langsung menginterogasi ABG itu dan akhirnya didapatlah pengakuan bahwa Bunga jadi korban pencabulan seorang kuli bangunan tak jauh dari rumahnya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.


Petugas Unit PPA Polrestabes langsung menuju lokasi kerja kuli bangunan cabul itu setelah mendapat laporan dan barang bukti visum. Tersangka berhasil diamankan dan langsung dijebloskan sel setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono mengatakan, petugas UNit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan tersangka terancam belasan tahun menghabiskan hidupnya di penjara akibat perbuatannya melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 81-82 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” papar Alumni Akpol 96 tersebut. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment