Wednesday, February 25, 2015

Bandar sabu Yudi Prasetyo dapat imbalan Rp 10 juta sekali kirim

Bandar sabu Yudi Prasetyo dapat imbalan Rp 10 juta sekali kirim




LENSAINDONESIA.COM: Bos kontraktor Yudi Prasetyo yang ditangkap bersama barang bukti sabu 700 gram senilai setengah miliar rupiah, tak membantah jika dirinya disebut sebagai bandar sabu, dalam sidang di Ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (25/2/2015).


Namun meskipun begitu, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, Yudi Prasetyo mengaku hanya sebagai orang suruhan dari sesorang bernama Bopang untuk menyerahkan sabu itu ke Bonang. “Saya hanya disuruh dan akan diberi imbalan Rp 10 juta,” kelitnya.


Baca juga: Sidang bandar sabu Yudi Prasetyo ditunda tiga kali dan Jaksa gagal hadirkan istri bandar sabu Yudi Prasetyo


Hakim Harijanto tak percaya dengan pernyataan bandar sabu ini. “Tidak mungkin hanya dengan imbalan segitu kamu mau disuruh mengantar sabu yang beresiko hukuman berat. Apalagi pekerjaanmu adalah pengusaha (bos kontraktor dan batubara) yang menunjukkan kamu orang mampu secara ekonomi,” ujar hakim.


Yudi Prasetyo juga membeberkan kepada hakim bahwa dirinya juga ketagihan mengkonsumsi sabu. Menanggapi itu, hakim langsung menanyakan surat keterangan dari dokter. “Mana bukti surat periksa dari dokter, nanti diserahkan waktu pledoi,” ujar hakim Harijanto.


Seperti diberitakan Lensa Indonesia, bandar sabu Yudi Prasetyo yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap petugas Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jl Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo berisi sabu seberat 700 gram alumunium foil.


Oleh JPU Fadilah dari Kejari Surabaya, bandar sabu Yudi Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan subsider, bos kontraktor dan batubara ini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan pada dakwaan subsider, Yudi Prasetyo dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Kasus yang menjerat Yudi Prasetyo bukanlah yang pertama. bos kontraktor dan batubara ini juga merupakan residivis kasus yang sama. Pada 2013 lalu, bandar sabu ini pernah ditangkap oleh petugas Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu dia hanya diganjar hukuman 4,5 bulan penjara oleh PN Surabaya.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment