Wednesday, February 25, 2015

Curi air, Lurah Romokalisari digerebek petugas PDAM

Curi air, Lurah Romokalisari digerebek petugas PDAM




LENSAINDONESIA.COM: HM Sulkhan (67) warga Jl Romokalisari 31 yang merupakan Pamong (Lurah) setempat, diduga melakukan pencurian air PDAM dengan menggunakan meteran tanpa ijin sejak enam bulan lalu sehingga tak pernah membayar retribusi. Hal itu diketahui setelah petugas PDAM melakukan penertiban.


Namun bapak 11 anak dari tiga istrinya ini masih bisa berdalih bahwa dirinya tidak merasa melakukan pencurian air karena dalam proses pemasangan, ada pihak yang mengaku pegawai PDAM dan menawarkan diskon besae. “Saat itu ada orang yang mengaku pegawai menawarkan pemasangan meteran PDAM. Oknum itu juga menyebut cukup bayar Rp 700 ribu sudah bisa terpasang karena ada diskon besar. Jadi saya ini adalah korban penipuan,” kilah pemilik PT Barakah Cahaya Arafah yang bergerak dalam bidang jasa pemberangkatan haji dan umroh ini.


Baca juga: Warga Gayungan keluhkan tarif PDAM naik drastis tanpa alasan jelas dan Giliran warga Tambak Asri keluhkan pelayanan PDAM


Disinggung tidak adanya tagihan retribusi dari pihak PDAM sejak pemasangan tersebut, Lurah yang menjabat sejak 35 tahun lalu ini mengaku, mulai menyadari kalau ada yang tidak beres dengan meteran PDAM miliknya. Namun meskipun begitu dia tak pernah melapor. “Setelah berjalan tiga bulan, memang tidak ada tagihan PDAM. Dari situ saya curiga dan rencananya mau melaporkan, tapi karena sibuk pekerjaan sampai lupa,” kelitnya lagi


Sementara Manager penertiban PDAM, Nanang Adu Sucipto, mengatakan pemasangan meteran PDAM yang dilakukan Lurah Romo kalisari ini ilegal. Pasalnya, nomor registrasi yang tertera, terdaftar di tempat lain dan seharusnya bukan diperuntukan di daerah Romokalisari.


“Pemasangan ini sudah dilakukan sejak enam bulan lalu. Namun meteran PDAMyang terpasang dengan nomor registrasi ilegal dan terdaftar bukan untuk daerah sini. Jadi ini sudah menyalahi aturan dan diduga adanya permainan orang dalam PDAM,” terang Nanang.


“Dari temuan ini, kami dari tim penindakan PDAM melakukan pembongkaran meteran dan akan melakukan penindakan lanjutan dengan memberi denda pembayaran air dengan hitungan empat kubik perhari dikalikan selama pemasangan,” tegas nanang menambahkan. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment