Wednesday, February 25, 2015

Hari ini, PPP kubu Romi dibubarkan, hakim PTUN menangis

Hari ini, PPP kubu Romi dibubarkan, hakim PTUN menangis




LENSAINDONESIA.COM: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, memutuskan menerima gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 28 Oktober 2014 yang mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Rabu (25/2/15).


Praktis, kepengurusan DPP PPP kubu Romi hasil Muktamar VIII DPP PPP di Surabaya tahun 2014, menjadi tidak sah, dan patut dibubarkan.


Ketua majelis hakim Teguh Satya Bhakti saat membacakan keputusan itu dalam persidengan, sempat menangis sesenggukan. Staf PTUN yang berada di belakangnya pun berupaya menenangan.


Hakim ini menangis saat membacakan amar pertimbangan. Ia menangis lagi saat membacakan Mukadimah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan.


Hakim Teguh menjebutkan, seluruh keputusan turunan dari SK Menkumham soal kepengurusan PPP itu pun dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Menkumham Yasonna Laoly wajib mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi.


“Tindakan tergugat (Menkumham) dapat dikualifikasi tindakan sewenang-wenang, mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai politik. Konsekuensi yuridis itu adalah menetapkan putusan hukum batal,” ujar Hakim Teguh, menangis.


Penunjung sidang pun bengong dan bertanya-tanya ada apa hakim menangis saat membacakan keputusannya.


Disebutkan, Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romi sehari sesudah dilantik menjadi Menkumham. Keputusan soal PPP itu dinyatakat Menkumham diambil berdasar hukum, yaitu maksimal tujuh hari setelah Kemenkumham menerima surat hasil Muktamar PPP di Surabaya.


Sebagaimana diakui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian, surat tentang perubahan susunan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar di Surabaya diterimanya tepatnya 17 Oktober 2014, harinya sama dengan penutupan Muktamar PPP kubu Romi di Surabaya.


Surat itu dibuat di hadapan notaris Maria Baroro yang berkedudukan di Surabaya, tempat digelarnya Muktamar VIII PPP kubu Romi.


Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsuddin –kabinet Presiden SBY– tidak langsung mereson karena karena masa jabatannya tinggal hitungan hari. Setelah jabatan Menkumham diserahkan menteri baru bentukan Kabinet Presiden Jokowi, tepatnya 28 Oktober 2014, Menteri Yasonna langsung menandatangani Surat Keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP yang menetapkan Ketua Umum DPP PPP Romi.


Akibat Menkumham Yasonna mengakui kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya itu, PPP terpecah jadi dua kubu. Kubu lainnya, yaitu kepengurusan hasil Muktamar Jakarta yang menetapkan Djan Faridz sebagai ketua umum. Djanz Faid diukung Ketum lama Suryadharma Ali –Menteri Agama era kabinet SBY– yang kesandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment