LENSAINDONESIA.COM: Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menyatakan pihaknya menolak permohonan intervensi dari Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar yang dibacakan oleh Ibrahim Lambong.
“Surat kita terima, tapi dengan segala hormat, permohonan pemohon intervensi secara prosedural tidak bisa kita terima. Karena penyelesaian perselisihan kepengurusan tidak bisa diintervensi,” ujar Muladi menanggapi surat pernyataan dari Wantim DPP Partai Golkar terkait konflik DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) Vs kubu Agung Laksono (AL), Rabu (25/2/2015).
Pasalnya, Selasa lalu (24/2/15), anggota Wantim Partai Golkar Ibrahim Lambong menyatakan, pemohon intervensi adalah tokoh senior dan anggota Wantim DPP Golkar 2009-2015. Permohonan pemohon tersebut didasarkan atas kelaziman pada acara pengadilan perdata dan Mahkamah Konstitusi.
“Kami berharap permohonan intervensi ini dapat diterima demi penyelesaian perselisihan,” ujar Lambong dalam keterangan persnya di Jakarta. Praktis, Wantim tidak punya peluang untuk ‘obok-obok’ perseteruan kubu ARB Vs Agus Laksono.
Pemohon intervensi itu, telah merekomendasikan agar Mahkamah Partai Golkar bisa mempertimbangkan dan memutuskan untuk menjalankan Munas bersama ke depan.
Berdasarkan alasan tersebut, pemohon intervensi memohon agar Mahkamah Partai Golkar menjatuhkan putusan sebagai berikut.
Pertama, mengabulkan seluruh tuntutan pemohon intervensi. Kedua, konflik antara Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono dapat merugikan perjuangan Partai Golkar dalam kehidupan politik nasional dan mengancam keberadaan Partai Golkar.
“Ketiga, menetapkan melaksanakan musyawarah nasional yang demokrasi, transparan, partisipatif dalam waktu secepatnya sesuai AD/ART Partai Golkar melalui satu kepanitian yang terdiri dari kader-kader yang mumpuni, netral dan memenuhi prinsip PDLT yaitu, prestasi, dedikasi dan loyalitas, serta tidak tercela,” ujarnya. @yuanto
0 comments:
Post a Comment