LENSAINDONESIA.COM: Direktur Eksekutive Pusat Kajian Informasi Publik (PKIP), Sony Tanadi, SE, MBA, mengatakan, tidak sedikit hasil putusan sengketa bisnis di Indonesia yang dibawah pihak yang berperkara ke Badan Arbitrasi National Indonesia (BANI) berakhir dibatalkan oleh Pengadilan, akibat adanya gugatan permohonan pembatalan putusan BANI oleh pihak yang dikalahkan.
“Dari banyak Kasus di BANI yang dibatalkan Pengadilan, lebih banyak karena adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pihak yang dimenangkan oleh arbiter BANI,” kata Soly dalm keterangan persnya kepada LICOM, Rabu (25/2/15).
“Para arbiter tidak memperhatikan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum serta tidak adanya niat baik atau diabaikan begitu saja. Dan saat diperiksa oleh Pengadilan Dengan adanya permohonan pembatalan Putusan penetapan Hasil Putusan Arbiter oleh hakim ditemukan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum,” tmbah Sony.
Sony mengungkapkan, begitu juga dengan sengketa Kepemilikan PT CTPI antara Siti Hardiyanti Rukmana Melawan PT. Berkah Karya Bersama yang dimiliki Harry Tanoe. Yang diajukan ke BANI oleh pihak Harry Tanoe setelah adanya Putusan PK Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan Peninjauan kembali (PK) itu bernomor 238 PK/PDT/2014 dan diketuk pada 29 Oktober 2014.
Isi putasan PK, menurutnya, menguatkan putusan Kasasi dengan No. 862 K/Pdt/2013 (“Putusan MA”) dengan Membatalkan dan menyatakan tidak sah keputusan RUPSLB yang digelar PT Berkah Karya Bersama dalam mengakuisi 75 saham Siti Hardiyanti Rukmana di PT.CTPI dan Menghukum PT Berkah Karya Bersama untuk mengembalikan keadaan CTPI seperti keadaan semula sebelum RUPSLB dimana 100 persen Saham dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.
“Jika memperhatikan Kasus Sengketa Kepemilikan PT CTPI, walau tuntutan pihak Harry Tanoe terhadap Siti Hardiyanti Rukmana dalam Putusan BANI Dikabulkan oleh arbiter dengan mewajibkan Pihak Siti Hardiyanti Rukmana membayar Rp510 milyar dan 75 person Saham PT CTPI dimiliki pihak Harry Tanoe,” jelasnya.
Kemungkinan besar, lanjutnya, permohonan pihak Siti Hardiyanti untuk membatalkann Putusan BANI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dikabulkan oleh Hakim. “Sebab, unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Pihak Harry Tanoe terbukti secara Sah Dan meyakinkan pada Putusan PK Mahkamah Agung dengan memindahkan Saham PT CTPI secara Melawan Hukum.”
Selain itu, katanya lagi, pihak Harry Tanoe bisa dianggap menyembunyikan dokumen penting setelah putusan BANI diambil dan ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak Harry Tanoe. Yaitu, Putusan PK Mahkamah Agung dan Putusan BANi bisa dianggap diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa dengan mengambil alih 75 Saham PT CTPI Dengan Melawan Hukum.
Selain bisa dibatalkannya Putusan BANI oleh Hakim Pengadilan, menurut pimpinan PKIP ini, Harry Tanoe jika tidak mengembalikan 75 person Saham SIti Hardiyanti Rukmana di PT CTPI ,Harry Tanoe juga terancam dipidanakan dengan tuduhan pengelapan Saham PT CTPI Milik Siti Hardiyanti Rukmana. @licom_09
0 comments:
Post a Comment