LENSAINDONESIA.COM: Erwiana Sulistyaningsih menyambut gembira putusan pengadilan Hongkong yang memvonis mantan majikannya bersalah.
Mantan ahli kecantikan, Law Wan-tung (44) divonis bersalah atas 18 dari 20 tuntutan yang diarahkan padanya.
Baca juga: Pengadilan Hongkong nyatakan majikan Erwiana bersalah dan Erwiana Sulistyaningsih bersaksi lawan majikannya di Hongkong
Erwiana yang mengenakan kaos bertuliskan “Justice” di bagian depan, dan “End Slavery” di bagian belakang kaosnya, hadir dalam persidangan. Ia ikut bertepuk tangan di antara para pendukungnya menyambut putusan sidang yang dipimpin oleh Amanda Woodcock.
“Saya sangat gembira bisa memenangkan kasus ini…saya akan mendapatkan keadilan dari Hongkong,” katanya sembari tersenyum lebar.
Majalah TIME memasukkan nama Erwiana Sulistyaningsih sebagai salah satu dari 100 Orang Paling Berpengaruh tahun 2014.
Aktivis hak buruh migran mengungkap kebijakan Hongkong membuat para buruh migran enggan untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Mereka takut dideportasi.
“Putusan bersalah ini menunjukan kegagalan pemerintah untuk mereformasi sistem yang menjebak perempuan buruh migran dalam lingkaran kekerasan dan eksploitasi,” kata Norma Kang Muico, peneliti dari Amnesty International.
Hongkong memiliki setidaknya 300 ribu buruh migran yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, kebanyakan berasal dari Filipina dan Indonesia. Tahun 2013, Hongkong memenjarakan sepasang suami isteri yang mengikat pembantunya di sebuah kursi untuk ditinggal liburan selama lima hari. @sita/reuters
0 comments:
Post a Comment