Tuesday, February 10, 2015

Pengadilan kuatkan tuduhan Anwar Ibrahim lakukan sodomi

Pengadilan kuatkan tuduhan Anwar Ibrahim lakukan sodomi




LENSAINDONESIA.COM: Pengadilan tinggi Malaysia menguatkan tuduhan bahwa pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim telah melakukan sodomi.


Anwar dituduh menyodomi ajudannya Mohamad Saiful Bukhari Azlan. pada 2008 lalu. Anwar divonis lima tahun penjara pada 2014 lalu.


Baca juga: Mahathir dukung Jokowi, Anwar lebih fair soal siapa pengganti SBY dan Capres Konvensi Demokrat tanggapi Mahathir berkunjung ke Megawati


Dalam putusan tersebut, Hakim Arifin Zakat mengatakan banyak sekali bukti yang memperkuat tuduhan itu. Vonis ini diprotes para pendukung Anwar Ibrahim.


Menanggapi putusan itu, Anwar mengatakan tidak ada alasan untuk memenjarakan dirinya. “Saya tidak bersalah. Putusan itu sarat kepentingan politik,” katanya.


Ini adalah tuduhan sodomi kedua yang dialamatkan pada Anwar Ibrahim, sejak ia dipecat dari partai pemerintah Barisan Nasional, pada 1998. @sita


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment