Sunday, February 1, 2015

Tim Sembilan pantau sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan

Tim Sembilan pantau sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan




LENSAINDONESIA.COM: Tim Sembilan memastikan ikut memantau proses sidang praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sidang akan dimulai besok Senin (2/2/2015).


Anggota Tim Sembilan, Hikmahanto Juwono menegaskan hal ini dilakukan agar tim bisa memberikan rekomendasi ketika Presiden Joko Widodo meminta masukan atau pendapat.


Baca juga: BG tolak penuhi pemeriksaan di KPK, Istana imbau ikuti proses hukum dan Tak diminta Jokowi, Kompolnas belum siapkan nama baru calon Kapolri


“Tentu akan kami pantau prosesnya,” kata Hikmahanto di UGM, Minggu (1/2/2015).


Proses praperadilan ini sendiri bukan untuk meminta pencabutan status tersangka yang disangkakan pada calon Kapolri Komjen Pol Budi GUnawan. Melainkan melihat proses dianggap sah atau tidak.


Penasihat Hukum BG, Fredrick Yunadi, mengungkap setidaknya ada 20 poin yang akan jadi materi praperadilan. Di antaranya adalah mempermasalahkan penetapan status tersangka sebagai upaya paksa dan tidak sesuai KUHAP sebagai ancaman pada kliennya.


Apalagi, penetapan tersangka hanyadilakukan oleh empat orang komisioner saja. Seharusnya, ditetapkan oleh lima pimpinan KPK.


Tanda tangan dalam surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK pun akan dipersoalkan. Selain itu, juga ada beberapa materi yang akan mengejutkan publik. “Nanti saja, masih kejutan,” katanya.


Sidang pertama merupakan sidang praperadilan dengan pemohon kuasa hukum Budi Gunawan, dan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim tunggal yang memimpin persidangan praperadilan adalah Sarpin Rizaldi, dan panitera Ayu Triyana dengan agenda membacakan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon. Sidang dipimpin oleh Saprin Rizaldi.


Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, juga akan ikut memantau sidang tersebut mengingat hakim yang bersangkutan telah dilaporkan sebanyak delapan kali ke Komisi Yudisial. Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan sidang berlangsung tanpa ada tekanan dari pihak manapun.


“KY meminta agar hakim memutus seadil-adilnya sesuai pedoman KUHAP. Jangan buat semakin ruwet,” imbau Suparman‎.


Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Pada 2008 pernah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, dalam kaitannya penanganan perkara narkoba 180 gram heroin yang menyeret Raja Donal Sitorus. Saat itu, Sarpin Rizaldi menjabat sebagai Hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur.


Pada tahun yang sama, selain Narkoba, kasus lain yang menjadi catatannya adalah soal perkara sita jaminan Hamid Djiman terkait pembebasan lahan proyek Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).


Selain itu, pada 2009, Saprin menjatuhkan vonis bebas terhadap M. Iwan Saali, mantan Camat Ciracas, dalam kasus korupsi, senilai Rp17,9 miliar terkait proyek Waduk Rawa Babon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut tujuh tahun penjara.


Catatan merah Hakim Sarpin lainnya, adalah pada 2014 Sarpin dilaporkan Takal Barus ke Komisi Yudisial atas dugaan suap penanganan perkara paten Boiler 320 Derajat Celcius.


Takal Barus pemilik paten Boiler 320 derajat Celcius miliknya oleh PT Super Andalas Steel (SAS), karena mementahkan perkara paten D 0011240 oleh terdakwa Udjam Yunus (Dirut SAS) dan terdakwa Herwanto Trisman (Manajer Operasional SAS).


Diduga, majelis hakim yang menangani perakara itu telah menerima suap dari pihak berperkara. Hakim Saprin pun disinyalir menerima suap tersebut.@sita


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment