LENSAINDONESIA.COM: Perang terhadap judi, terus digalakan oleh Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hal ini terbukti setelah dalam kurun dua minggu, polisi berhasil membekuk 57 tersangka judi, meski gagal menangkap bandar besarnya.
Dari sekian aksi judi yang berhasil ditangkap oleh Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini, sebagian besar, merupakan judi online yang diungkap dari 42 warung internet (Warnet) di wilayah kota Surabaya.
Baca juga: Polres Tanjung Perak gagalkan pengiriman ratusan liter miras ilegal dan Polisi amankan ratusan satwa langka dari KM Gunung Dempo
“Dalam waktu dua minggu ini, selain menggelar razia multi sasaran dibeberapa wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, juga memfokuskan pemberantasan terhadap perjudian yang merupakan atensi utama dalam pemberantasan penyakit masyarakat,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Arnapi, Selasa (3/3/2015).
“Dalam pengungkapan ini, judi online merupakan yang paling tren dibanding judi lainnya. Seperti judi online pertandingan bola. Namun disini kami kesulitan menangkap bandarnya, yang kemungkinan besar dikelola oleh bandar dari luar negeri yang mana disana judi dilegalkan,” tambah Arnapi
Dalam pengungkapan ini, selain mengamankan 57 tersangka pejudi, juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 30 set computer, 43 lembar bukti tranfer, 32 kartu ATM, 6 buku tabungan, 9 handphone dan uang tunai Rp 635 ribu.@rofik
0 comments:
Post a Comment