LENSAINDONESIA.COM: Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya menargetkan tahun ini sebanyak 400 usaha, mendaftarkan hak merek dagang. Pasalnya, saat ini proses pendaftaran hak paten merek dagang bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.
“Program kami adalah jangan sampai produk lokal kita beralih keluar daerah Surabaya. Sampai saat ini kami masih menerima pengajuan 180 pengajuan merek dagang,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Widodo Suryantoro, ketika ditemui Lensa Indonesia, Rabu (24/9/2014).
Baca juga: Inilah rute Bazar Ramadhan jual sembako murah di Surabaya dan Inilah jadwal Pasar Murah Pemkot Surabaya di 10 wilayah
Sesuai ketentuan, persyaratan pengajuan hanya menyertakan kartu identitas, dan kelengkapan berupa desain logo dan merek produk yang akan didaftarkan. “Bisa langsung mendaftar di Dinas Perdagangan langsung dan akan menunggu persetujuan Kemenkunham,” sambungnya.
Meski begitu, meskipun prosesnya cukup sederhana, nantinya ada verifikasi dari Kemenkumham yang menentukan apakah persyaratan ini disetujui. Misalkan, salah satu logo dan nama merek dagang yang diajukan ada yang punya dan sama, maka tidak bisa disetujui. “Yang pasti tidak boleh sama. Makanya jika belum punya merek dagang segera mendaftar. Meskipun proses pendaftarnya lama, tapi dengan memegang surat pendaftaran saja sudah bisa,” katanya. @iwan_christiono
0 comments:
Post a Comment