LENSAINDONESIA.COM: Berlanjutnya pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada di DPR RI terus disoroti oleh banyak pihak. Pemilihan kepala daerah secara keseluruhan yang rencananya akan dikembalikan ke parlemen dinilai tidak tepat.
Pemilihan kepala daerah lewat tidak langsung dinilai bisa diterapkan hanya di tingkatan pemerintahan provinsi. Untuk pemerintahan kabupaten/kota harus dilakukan secara langsung dengan dipilih oleh rakyat.
Baca juga: IPI: Pengesahan RUU Pilkada rawan ditelikung anggota DPR gagal Pileg dan Soal RUU Pilkada, Demokrat solid laksanakan perintah SBY
Rencana itu pertama diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Alasannya, berdasarkan kewenangan yang dimiliki seorang gubernur, kewenangan provinsi itu hanya 24 persen. Sedangkan 76 persen sisanya bukan kewenangan provinsi. Misalnya, kegiatan dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan yang meliputi 28 kewenangan wajib.
Menanggapi adanya usulan itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Hery Prasetyo mengaku sangat setuju. Karena untuk tingkatan provinsi, wilayah cakupannya terlalu luas sehingga cocok jika pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD.
“Ya kita coba lihat pengalaman yang lalu, di Jatim ini kan pernah sampai Pilkada hingga tiga putaran, itu kan sangat tidak wajar, semuanya dikorbankan sampai butuh biaya yang besar. Untuk mengeliminirnya saya rasa usulan Pakde Karwo (Soekarwo) itu bagus dan kita mendukungnya,” ujarnya di Ruang Fraksi Partai Demokrat Gedung DPRD Jatim, Rabu (24/09/2014).
Memang seharusnya, lanjut dia, harus ada perbedaan cara antara tingkat provinsi dengan kabupaten/kota. Selain adanya perbedaan kewenangan, wilayah cakupan Pilkada langsung dalam memilih bupati/walikota juga tidak terlalu luas. Otomatis jika hal itu hanya diterapkan di tingkat bawah maka akan menghemat anggaran negara.
Ditanya soal kemungkinan pelaksanaan Pilkada langsung di tingkat provinsi malah akan semakin kacau, karena mudah untuk disalahgunakan oleh sejumlah calon kepala daerah maupun anggota DPRD, pihaknya menantang diberlakukannya pengawasan ekstra ketat dari banyak unsur, seperti KPK, LSM dan sebagainya.
“Silahkan siapa saja yang punya kewenangan untuk masuk dan mengawasi bersama-sama pelaksaannya (Pilkada tingkat parlemen). Kan gampang saja, kalau terindikasi curang, kan bisa langsung diprotes dan diproses KPK. Ketika hal itu nantinya juga tidak berjalan baik maka juga bisa ditinjau ulang,” imbuh Hery.
Diketahui, usulan Pakde Karwo tersebut telah disampaikan langsung kepada Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden. Soekarwo menjelaskan, Pilkada secara langsung atau tidak langsung, idealnya disesuaikan keadaan sosial politik daerah masing-masing.
Seperti yang terjadi di beberapa daerah seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta dan di daerah Papua yang masih menggunakan sistem noken.
“Ini artinya tidak semua daerah siap melaksanakan Pilkada langsung, jadi dari kajian sosiologis yang menentukan sebenarnya adalah masyarakat setempat dan itu tak bisa disamaratakan,” tegas Wakil Ketua DPP Partai Demokrat dan Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini.@sarifa
0 comments:
Post a Comment