Monday, September 22, 2014

Kasus dugaan korupsi RSUD Ponorogo, bakal seret 5 tersangka baru

Kasus dugaan korupsi RSUD Ponorogo, bakal seret 5 tersangka baru




LENSAINDONESIA.COM: Setelah menetapkan dua tersangka, dugaan kasus korupsi yang terjadi di rumah sakit umum daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, polisi akan menyeret lima tersangka yang akan menjadi pesakitan.


Dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu mantan Direktur RSUD Ponorogo, Yuni Suryadi dan Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan RSUD Ponorogo, Kusnowo dalam waktu dekat juga akan segera dilimpahkan ke Kejari.


Baca juga: Tim ITS uji fisik gedung RSUD dr Harjono Ponorogo dan Proses hukum korupsi RSUD dr Harjono Ponorogo terganjal audit BPK


Kasus yang menjadi atensi KPK ini, dikebut penyelesaiannya untuk segera memasuki tahap ke dua.


“Korupsi RSUD sudah masuk tahap dua, kasus ini sudah jalan dan dimonitor terus oleh KPK. Berkas sudah selesai tahap satu dan sudah diserahkan ke Pidsus (pidana khusus Kejari Ponorogo). Tersangka sudah dua orang dan ada lagi sekarang yang masih dalam proses, ada lagi empat atau lima orang dan ini sudah kita laporkan ke KPK,” kata mantan Kasatreskrim Polres AKP Miserun usai serah terima jabatan di Mapolres, Sabtu ( 20/09/2014) lalu.


Para calon tersangka baru ini, kata perwira yang pindah tugas sebagai Kasubag Sarpras di Polres Pacitan itu, adalah mereka yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Mereka terdiri dari pelaksana maupun pengawas serta rekanan.


“Kasus ini terus kita proses dan selalu laporkan ke KPK. Tambahan tersangka baru ada 5 oang, yaitu yang bertanggung jawab terhadap pelaksaan proyek itu, baik pelaksana mau pun pengawasnya dan rekanan,” imbuh pria asli Ponorogo itu.


Sementara itu AKP, Hasran, pengganti Miserun menyatakan siap melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh pendahulunya. Bahkan perwira yang pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim di Polres Lamongan selama 3,2 tahun itu, berjanji meneruskan kasus-kasus yang masuk dalam skala prioritas seperti korupsi RSUD.


Namun demikian, pria asli Makasar ini menyatakan, akan membenahi internal Sat Reskrim Polres Ponorogo terlebih dahulu, sebelum tancap gas melanjutkan kasus-kasus

yang ada.


“(Kasus) yang menonjol dalam skala prioritas, jadi priortitas untuk diselesaikan. Tapi pembenahan internal Reskrim terlebih dahulu. Kalau internal sudah bagus ke luarnya juga bagus,” janji AKP Hasran yang dipindahkan dari Kanit 1 Reskrim Polda Jatim itu.


Seperti diketahui, proyek pembangunan RSUD dr. Harjono menelan dana sebesar Rp 40 miliar dari APBN tahun 2009, ditambah dari APBD II sehingga total Rp118 miliar. Proyek tersebut dikerjakan secara multiyears hingga 2011 lalu.


Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Yuni Suryadi dan Kusnowo, sejak setahun lalu. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP ) atas dugaan kasus korupsi dalam proyek tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar.


Jumlah ini lebih sedikit dari hasil audit ahli konstruksi Universitas Gajah Mada (UGM) yaitu sebesar Rp 4 miliar.@ridwan_LICOM


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment